Polisi menilai dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak bisa dilepaskan dari dorongan pemasukan. Pengelola disebut terus menambah jumlah anak titipan agar uang masuk meningkat, meski kemampuan pengasuhan tidak berjalan seimbang.
Salah satu sorotan terbesar dalam kasus ini adalah rasio pengasuh dan anak yang dinilai berbahaya. Dari 103 anak yang dititipkan, satu pengasuh disebut harus menangani sekitar tujuh hingga delapan anak, jauh dari standar yang sebelumnya dijanjikan kepada wali murid.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa motif ekonomi ikut diperiksa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa semakin banyak anak yang dititipkan, maka semakin besar pula pemasukan yang diterima pengelola.
Pola itu diduga membuat perhatian terhadap anak menjadi tidak maksimal. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan mengapa penyidik menyoroti kemungkinan adanya ruang terjadinya kekerasan di lingkungan daycare.
Janji awal kepada orang tua tidak sejalan dengan kondisi lapangan
Keterangan dari pihak kepolisian menunjukkan adanya perbedaan antara penjelasan awal kepada para orang tua dan praktik yang terjadi di lokasi. Kompol Risky Adrian dari Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menyebut wali murid sempat diberi informasi bahwa satu pengasuh hanya akan mendampingi dua sampai tiga anak.
Namun, keadaan yang ditemukan di lapangan menunjukkan beban jauh lebih besar. Dengan satu pengasuh menangani tujuh sampai delapan anak, risiko pengawasan yang lemah dinilai meningkat dan dapat berdampak pada keselamatan anak-anak.
Risky menilai penumpukan jumlah anak pada satu pengasuh menjadi persoalan serius. Selain membuka peluang kekerasan, kondisi itu juga menggambarkan bahwa orientasi keuntungan diduga lebih diutamakan daripada kualitas layanan pengasuhan.
Sistem kerja pengasuh dan layanan penitipan ikut disorot
Di dalam operasional daycare, satu shift disebut hanya diisi dua sampai tiga pengasuh. Meski begitu, jam kerja mereka berbeda-beda dan harus menyesuaikan kebutuhan layanan penitipan yang sudah dibagi dalam beberapa paket.
Orang tua disebut bisa memilih jadwal titip anak mulai pukul 07.00-12.00 WIB hingga 07.00-17.00 WIB. Dengan alur layanan seperti itu, ritme kerja daycare berjalan padat, tetapi jumlah pengasuh yang tersedia tetap terbatas.
Kondisi tersebut membuat tanggung jawab tiap pengasuh menjadi jauh lebih berat. Di tengah jumlah anak yang besar, beban pengawasan tidak lagi sebanding dengan sumber daya manusia yang disiapkan di lapangan.
Risky juga menyampaikan bahwa gaji pengasuh di daycare itu bervariasi, yakni sekitar Rp1,8 juta sampai Rp2,4 juta. Data ini memberi gambaran bahwa tugas besar dalam pengasuhan tidak selalu diiringi dukungan yang memadai.
Sorotan pemerintah dan langkah penyidik
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, ikut menyoroti kasus ini. Ia menilai unsur ekonomi dan kekejaman sama-sama perlu diperhatikan karena target pemasukan dapat mendorong pihak daycare untuk terus menambah jumlah anak.
Arifah juga menyampaikan keprihatinan atas masih adanya daycare yang dinilai tidak bertanggung jawab. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara tuntas agar motif di balik kekerasan dapat terbuka lebih jelas.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas DK selaku ketua yayasan, AP sebagai kepala sekolah, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, dan DM.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perkara ini pun menjadi perhatian luas karena memperlihatkan bagaimana ketimpangan jumlah pengasuh, lemahnya pengawasan, dan dorongan bisnis dapat berubah menjadi ancaman serius bagi anak-anak di layanan penitipan.
Source: www.suara.com






