Pencairan PKH Tahap II yang mencakup periode April hingga Juni sedang dipercepat oleh Kementerian Sosial, namun penyalurannya tetap menunggu data penerima yang sudah siap dan terverifikasi. Kemensos menegaskan bahwa bantuan tidak bisa dicairkan sebelum data benar-benar valid, sehingga jadwal di tiap wilayah bisa berbeda.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa percepatan dilakukan agar keluarga penerima manfaat bisa lebih cepat menerima bantuan sosial. Meski begitu, prosesnya tetap bergantung pada kesiapan administrasi di daerah dan hasil verifikasi data yang masuk.
Data penerima jadi penentu utama
Saifullah menjelaskan bahwa penyaluran tidak akan berjalan serempak di seluruh wilayah. Setiap daerah memiliki kondisi data yang berbeda, sehingga distribusi dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing wilayah.
“Insyaallah kita akan percepat penyalurannya selama datanya memang sudah kita terima dan kita akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan seterusnya kita salurkan lewat Himbara atau juga mungkin dengan PT Pos,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa validasi data tetap menjadi syarat utama sebelum bantuan masuk ke rekening penerima atau disalurkan lewat kanal lain. Dengan begitu, percepatan pencairan tidak berarti semua penerima akan menerima dana pada hari yang sama.
Waktu pencairan belum seragam di setiap daerah
Walaupun April menjadi awal Tahap II, jadwal pencairan tetap mengikuti kesiapan data yang sudah diproses. Saifullah memberi gambaran bahwa pencairan kemungkinan mulai bergerak pada paruh kedua bulan, dengan peluang dimulai sekitar minggu ketiga.
“Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini,” kata Saifullah Yusuf.
Karena itu, keluarga penerima manfaat perlu memantau informasi penyaluran secara berkala. Informasi dari lingkungan sekitar belum tentu sama dengan status data resmi yang digunakan dalam proses pencairan.
PKH dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun
Dalam pola penyaluran pemerintah, PKH memang dibagi menjadi empat tahap selama satu tahun. Tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret, Tahap 2 pada April hingga Juni, Tahap 3 pada Juli hingga September, dan Tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Masuknya April berarti PKH resmi berada di fase Tahap II. Skema bertahap ini dipakai agar penyaluran lebih tertib, menyesuaikan pembaruan data, dan menjangkau penerima yang memang memenuhi syarat.
Siapa yang berhak menerima PKH
Bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Selain itu, penerima harus masuk kategori keluarga miskin dan memenuhi minimal satu komponen bantuan di bidang kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.
Komponen itu meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lansia berusia 60 tahun ke atas. Dengan dasar tersebut, bantuan diarahkan agar benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Besaran bantuan juga disesuaikan dengan komponen penerima. Ibu hamil atau nifas serta anak usia 0–6 tahun menerima Rp750.000 per tahap, siswa SD atau sederajat Rp225.000, siswa SMP atau sederajat Rp375.000, dan siswa SMA atau sederajat Rp500.000.
Untuk penyandang disabilitas berat dan lansia, masing-masing menerima Rp600.000 per tahap. Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp2.700.000 per tahap, atau Rp10.800.000 dalam setahun.
Pengecekan status bisa dilakukan sendiri
Masyarakat tidak perlu menunggu informasi dari kantor dinas sosial untuk mengetahui status bantuan. Kemensos menyediakan kanal digital resmi agar penerima bisa mengecek data secara mandiri dan lebih cepat.
Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, pengguna cukup memasukkan NIK dan kode captcha untuk melihat hasil pencarian data. Sistem kemudian akan menampilkan informasi terkait status bantuan yang tercatat.
Pilihan lain tersedia lewat aplikasi Cek Bansos dengan mengisi data wilayah dan nama sesuai KTP. Kanal ini membantu penerima memantau apakah data mereka sudah masuk dalam proses penyaluran, terutama karena pencairan dilakukan bertahap antarwilayah.
Dengan percepatan yang disiapkan Kemensos, perhatian utama kini tertuju pada validitas data, kesiapan wilayah, dan koordinasi dengan lembaga penyalur agar PKH Tahap II bisa sampai ke keluarga penerima manfaat tepat waktu.
