Dikejar Hingga Bali, Buronan Kasus Pencabulan Anak di Situbondo Akhirnya Tertangkap

Author: Redaksi Android62

Polres Situbondo menangkap dua orang yang masuk daftar pencarian orang di Bali setelah menjalankan penyelidikan dan pelacakan intensif. Salah satunya adalah KF alias D, 40 tahun, tersangka kasus pencabulan anak yang telah lama diburu aparat.

Penangkapan itu memperlihatkan bahwa perpindahan tempat tidak menghentikan pengejaran polisi. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai perkara masing-masing.

Buron kasus kekerasan seksual terhadap anak

KF diketahui ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali. Pria yang merupakan warga Kecamatan Panji, Situbondo, itu masuk dalam DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus yang menjerat KF disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Panji. Polisi menyebut pencarian terus dilakukan meski tersangka berusaha menghindari proses hukum dengan meninggalkan daerah asalnya.

Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa pihaknya tetap mengejar pelaku tindak pidana hingga tertangkap. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat menjelaskan bahwa keberadaan KF akhirnya terlacak di Bali setelah rangkaian pengembangan informasi di lapangan.

Tersangka lain diamankan saat bekerja di Gianyar

Selain KF, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial DEF, 38 tahun, warga Kecamatan Banyuputih. Ia ditangkap di Kabupaten Gianyar saat bekerja sebagai kuli bangunan dan dikaitkan dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan DEF menjadi bagian dari pengungkapan dua DPO sekaligus yang berhasil ditemukan di Bali. Polres Situbondo menilai langkah ini menunjukkan bahwa proses pelacakan tetap berjalan meski para pelaku berpindah wilayah untuk menghindari penindakan.

Barang bukti memperkuat penyidikan

Dalam perkara pencurian dengan pemberatan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV.

Menurut Selimat, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. Seluruh barang bukti kini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Tim URC Antibegal ikut bergerak

Selimat juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Situbondo memiliki Tim URC Antibegal yang tidak hanya menangani kasus jalanan. Unit itu juga difungsikan sebagai reaksi cepat untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Keberadaan tim tersebut disebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada warga. Dengan tertangkapnya dua DPO di Bali, Polres Situbondo menegaskan bahwa upaya pencarian pelaku tidak berhenti hanya karena mereka mencoba kabur dari wilayah hukum setempat.

Source: www.viva.co.id
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru