Aktivitas di lahan milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kini dihentikan sementara. Bareskrim Polri menetapkan status quo setelah muncul kekhawatiran warga soal keselamatan karena lokasi kegiatan perusahaan berada sangat dekat dengan permukiman.
Keputusan itu membuat seluruh kegiatan di titik yang dipersoalkan harus berhenti, termasuk penggunaan alat berat. Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga menegaskan tidak ada aktivitas apa pun yang boleh berjalan di area tersebut sejak penetapan itu diambil.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni memimpin langsung langkah tersebut. Ia menempatkan keselamatan warga sebagai pertimbangan utama, meski perusahaan disebut memiliki izin usaha yang sah.
Sikap aparat ini menunjukkan bahwa keberadaan izin tidak otomatis membuat semua aktivitas bisa terus berlangsung tanpa mempertimbangkan dampak di lapangan. Dalam kasus ini, kedekatan lokasi kegiatan dengan rumah warga menjadi faktor yang paling disorot.
Izin lengkap, tetapi warga tetap jadi prioritas
Bareskrim mengonfirmasi PT WIN memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang sah. Perusahaan itu juga disebut memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang berlaku hingga Maret.
Meski begitu, aparat menilai aspek keamanan masyarakat tidak bisa disingkirkan hanya karena izin tersedia. Karena itu, penghentian sementara tetap diberlakukan di lahan yang dipersoalkan warga.
Irhamni menyebut langkah berikutnya akan sangat bergantung pada hasil penilaian terhadap cadangan nikel di lokasi itu. Ia juga menegaskan, jika ke depan ditemukan cadangan nikel dan perusahaan ingin melanjutkan operasi, maka relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu.
Ia menambahkan, bila cadangan nikel tidak ditemukan, status quo akan terus berlaku. Dengan begitu, wilayah yang disengketakan tidak akan kembali dibuka untuk aktivitas sebelum ada kepastian lebih lanjut.
Versi perusahaan dan keluhan warga berbeda
Di sisi lain, PT WIN menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan penambangan nikel. General Manager PT WIN, Nuriman, mengatakan aktivitas yang dilakukan diarahkan untuk pembangunan fasilitas yang berguna bagi warga desa.
Nuriman menjelaskan material yang diolah di lokasi bukan mengandung nikel. Menurut dia, material itu berupa tanah jenis semen, pasir batu, dan lempung.
Perusahaan juga menyebut kegiatan tersebut mencakup penyediaan air bersih, perataan lahan untuk permukiman, pembuatan cincin sumur, penimbunan lubang galian, serta pembangunan akses jalan untuk mitigasi banjir. PT WIN menyatakan menghormati keputusan aparat penegak hukum dan tidak mempermasalahkan status quo yang diterapkan di lokasi.
Kasus di Torobulu memperlihatkan bahwa persoalan izin belum selesai jika masih ada kekhawatiran langsung dari warga sekitar. Dalam penanganan ini, aparat dan pemerintah daerah memilih menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama sampai ada keputusan lanjutan atas lahan tersebut.
Source: mediaindonesia.com






