Mulai 1 Juni, pemilik kendaraan di Jakarta bisa membayar pajak tanpa beban denda administratif selama tiga bulan penuh. Kebijakan ini memberi ruang bagi warga yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi kewajiban pokok saja, tanpa tambahan sanksi selama periode yang ditetapkan.
Program keringanan ini berlaku sampai 31 Agustus 2026 dan mencakup pajak kendaraan bermotor atau PKB serta bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankannya dalam rangka HUT Jakarta ke-499 melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta.
Pembebasan sanksi dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus agar denda dihapus saat pembayaran diproses.
Selama transaksi dilakukan dalam rentang waktu program, sistem akan menerapkan penghapusan sanksi administratif secara otomatis. Wajib pajak cukup menuntaskan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini mencakup denda PKB yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Keringanan itu berlaku untuk pajak tahunan maupun lima tahunan.
Selain PKB, denda BBNKB juga ikut dihapus. Skema ini terutama menyasar keterlambatan pendaftaran balik nama kendaraan, termasuk untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas.
Dengan adanya penghapusan denda tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang. Sanksi atau bunga keterlambatan tidak lagi ikut dibebankan selama pembayaran dilakukan dalam masa program.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, warga dapat datang ke gerai Samsat, layanan di kecamatan, atau mobil Samsat Keliling. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal digital seperti Samsat Digital Nasional atau Signal, serta aplikasi layanan pajak Jakarta.
Program ini dinilai penting karena denda yang menumpuk sering membuat warga menunda pembayaran administrasi kendaraan. Melalui relaksasi ini, pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang masa berlaku pajaknya sudah lewat memiliki kesempatan untuk kembali menertibkan surat-surat kendaraannya.
Bagi pemilik kendaraan bekas yang belum menuntaskan balik nama, kebijakan ini juga memberi kemudahan tambahan. Selama transaksi diproses pada masa berlaku program, pembebasan sanksi administratif berjalan otomatis tanpa prosedur tambahan.
