AliExpress menghadapi ancaman sanksi administratif sebesar €550 juta atau sekitar Rp11,37 triliun dari Komisi Eropa. Nilai tersebut terkait penilaian regulator bahwa platform itu belum memitigasi peredaran barang ilegal, produk tidak aman, dan barang tiruan secara memadai.
Perkara ini tidak hanya menyoroti barang yang dipasang penjual, tetapi juga cara produk tersebut menjangkau pembeli. Sistem rekomendasi dan iklan AliExpress dinilai berpotensi memperluas paparan produk bermasalah kepada konsumen.
Tenggat Rencana Perbaikan
Komisi Eropa memberi AliExpress waktu hingga 20 Oktober untuk menyerahkan rencana aksi. Dokumen itu harus memuat langkah konkret untuk memulihkan kepatuhan serta mengurangi risiko sistemik di dalam platform.
Setelah rencana diterima, Dewan Layanan Digital Eropa memiliki waktu satu bulan untuk memberikan tanggapan. Komisi Eropa selanjutnya akan menetapkan keputusan final dan tenggat pelaksanaan langkah perbaikan.
Tekanan regulator muncul karena produk ilegal disebut dapat bertahan di layanan selama beberapa pekan. Kondisi itu dinilai semakin serius ketika produk tersebut masuk ke rekomendasi atau materi promosi yang dilihat pengguna.
Pengawasan Produk Dinilai Belum Memadai
Menurut Komisi Eropa, AliExpress terlalu mengandalkan efektivitas sistem internal dalam mengenali barang terlarang. Pendekatan itu dianggap belum cukup akurat untuk mengukur risiko sekaligus mencegah produk bermasalah kembali beredar.
| Aspek | Penilaian Komisi Eropa |
|---|---|
| Deteksi produk ilegal | Sistem belum dinilai mampu menemukan dan menghapus barang terlarang secara memadai. |
| Moderasi produk palsu | Satu parameter kuantitatif dianggap tidak cukup mengukur efektivitas moderasi. |
| Verifikasi penjual dan merek | Sistem otorisasi merek dinilai tidak efektif serta kekurangan sumber daya manusia. |
Penggunaan satu parameter kuantitatif juga dipandang tidak cukup untuk menilai kinerja moderasi. Metode tersebut belum memastikan produk palsu tidak muncul kembali setelah terdeteksi atau dihapus.
Regulator turut menyoroti lemahnya penegakan sanksi terhadap penjual yang melanggar. Pemeriksaan kesesuaian produk dapat dikelabui melalui pemalsuan label atau mislabeling.
Kewajiban dalam Aturan Digital Uni Eropa
Temuan pelanggaran itu diumumkan pada Selasa, 21 Juli 2026, dalam evaluasi Komisi Eropa terhadap AliExpress. Platform tersebut dinilai melanggar kewajiban perlindungan konsumen digital yang tercantum dalam Digital Services Act Uni Eropa.
Teknologi.bisnis.com melaporkan bahwa sistem otorisasi merek wajib di AliExpress belum berjalan efektif. Keterbatasan tenaga dalam proses verifikasi disebut dapat memudahkan pedagang melewati jalur pemeriksaan untuk memasarkan barang imitasi.
Sistem otorisasi merek seharusnya menjadi lapisan perlindungan untuk membatasi peredaran produk tiruan. Kelemahannya membuka peluang penggunaan identitas maupun label produk yang tidak sesuai.
Pasar Global dan Tanggung Jawab Platform
AliExpress merupakan marketplace global yang mempertemukan konsumen dengan produsen dan distributor, terutama dari China serta negara Asia lainnya. Layanan ini dikenal di banyak negara, termasuk Indonesia, karena menawarkan harga murah dan pengiriman langsung ke berbagai tujuan.
Platform yang didirikan pada 2010 itu merupakan bagian dari Alibaba Group, perusahaan teknologi dan e-commerce multinasional asal China yang didirikan Jack Ma. Kasus ini menegaskan tuntutan agar platform global memastikan barang yang dipasarkan aman dan sesuai aturan konsumen.







