Perbedaan antara tidak punya SIM dan lupa membawa SIM sering dianggap sepele, padahal hukum memberi konsekuensi yang berbeda. Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenai denda paling banyak Rp 1 juta, sedangkan yang sebenarnya sudah punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya hanya terancam denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selisih sanksi itu muncul karena dua pelanggaran tersebut memang tidak berada pada tingkat kesalahan yang sama. Dalam pandangan hukum, tidak memiliki SIM berarti pengendara belum memenuhi syarat dasar untuk mengemudi, sementara lupa membawa SIM lebih dekat ke pelanggaran administratif.
SIM sendiri bukan sekadar kartu yang disimpan di dompet. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang sudah lulus ujian teori dan praktik yang diterbitkan Polri, sehingga dinyatakan layak mengemudikan kendaraan tertentu.
Kewajiban memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan ditegaskan dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 2. Aturan ini menjadi dasar bahwa setiap pengemudi harus memiliki SIM yang sesuai sebelum turun ke jalan.
Ancaman bagi yang belum punya SIM
Pelanggaran karena tidak memiliki SIM diatur lebih berat. Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 memuat ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Bagi pengendara yang sudah memiliki SIM tetapi tidak dapat memperlihatkannya saat pemeriksaan, ketentuannya berbeda. Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Perbedaan itu menunjukkan bahwa negara memandang kemampuan mengemudi dan ketertiban membawa dokumen sebagai dua hal yang tidak sama. Pengendara yang belum punya SIM dianggap belum melewati pembuktian kompetensi, sedangkan yang lupa membawa SIM sudah lebih dulu diakui kemampuannya.
Alasan sanksinya tidak disamakan
Korlantas Polri menjelaskan bahwa perbedaan ancaman pidana dan denda itu didasarkan pada asas proporsionalitas dalam hukum. Artinya, sanksi dibuat sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan.
Dari sisi keselamatan, pengendara tanpa SIM dinilai lebih berisiko karena belum diakui kemampuan mengemudinya oleh negara. Sebaliknya, pengendara yang hanya lupa membawa SIM tetap sudah melewati ujian teori dan praktik, sehingga kesalahannya dipandang sebagai kelalaian administratif.
Karena alasan itu, denda untuk tidak punya SIM dibuat jauh lebih tinggi. Hukum memberi penekanan pada kepatuhan terhadap syarat dasar berkendara, bukan sekadar pada ada atau tidaknya kartu fisik di tangan pengendara.
Pemeriksaan tetap dilakukan di lapangan
Meski sanksi lupa membawa SIM lebih ringan, petugas tidak langsung menerima penjelasan pengendara begitu saja. Pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan melalui verifikasi data di sistem Korlantas Polri untuk memastikan status SIM yang bersangkutan.
Langkah ini penting karena data bisa menunjukkan apakah pengendara memang sudah memiliki SIM atau belum. Jika data SIM tidak ditemukan, pelanggaran dapat berubah status menjadi tidak memiliki SIM.
Karena itu, alasan SIM tertinggal tidak otomatis membuat pengendara hanya terkena sanksi ringan. Hasil verifikasi data menjadi penentu apakah perkara tersebut masuk kategori lupa membawa SIM atau justru belum memiliki SIM sama sekali.
Pada praktiknya, dua situasi itu memang sama-sama sering terjadi di jalan. Ada pengendara yang benar-benar hanya lupa membawa SIM, tetapi ada juga yang tetap berkendara meski belum pernah memiliki dokumen tersebut.
Source: oto.detik.com






