Modal Bukan Penentu Tunggal, OJK Tuntut Kesiapan Penuh Manajer Investasi Masuk DPLK

Otoritas Jasa Keuangan belum memberi lampu hijau penuh bagi manajer investasi yang ingin masuk ke bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK. Sejumlah pengajuan memang sudah masuk, tetapi semuanya masih berada di tahap evaluasi yang ketat.

Sikap hati-hati itu menunjukkan bahwa perhatian regulator tidak berhenti pada minat industri. OJK ingin memastikan setiap calon pendiri benar-benar siap menjaga dana pensiun masyarakat untuk jangka panjang.

Penilaian tidak hanya soal modal

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa permodalan bukan satu-satunya ukuran. OJK juga menilai tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional, serta kualitas sumber daya manusia.

Pendekatan itu dipakai agar lembaga yang masuk ke bisnis pensiun tidak sekadar memenuhi syarat administratif. OJK menempatkan perlindungan peserta dan kesinambungan program DPLK sebagai fokus utama.

Peluang baru dari aturan yang lebih terbuka

Masuknya manajer investasi ke DPLK sejalan dengan Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Aturan tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi penyelenggaraan program pensiun dan mendukung perluasan inklusi keuangan dalam jangka panjang.

Di level teknis, pendirian DPLK oleh manajer investasi diatur dalam POJK No.35/2024. Regulasi ini mensyaratkan perusahaan memiliki nilai asset under management atau AUM minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir untuk bisa mengajukan izin sebagai pendiri DPLK.

Minat industri dan potensi pasar

Ogi menyebut minat itu muncul karena pasar program pensiun dinilai besar. Sektor ini juga dipandang sebagai ruang untuk memperluas layanan keuangan jangka panjang kepada masyarakat.

OJK melihat persaingan di industri DPLK akan semakin dinamis jika pemain baru masuk. Kompetisi tidak lagi hanya soal memperluas jaringan, tetapi juga tentang kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, dan akses kepesertaan yang lebih luas.

DPLK sebagai wadah konsolidasi

OJK juga mendorong DPLK menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja. Dengan model itu, pengelolaan dana pensiun diharapkan lebih efisien dan lebih profesional.

Menurut Ogi, keterlibatan manajer investasi sebagai pendiri DPLK dapat memperkuat kredibilitas kompetensi pengelolaan investasi. Ia menilai kepercayaan peserta berpotensi meningkat jika industri dijalankan oleh pelaku yang punya kapasitas pengelolaan kuat.

Respons industri yang sudah lebih dulu ada

Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menyambut positif peluang manajer investasi mendirikan DPLK. Ia menilai kehadiran pemain baru bisa mendorong kompetisi yang lebih sehat dan memperluas kepesertaan.

Tondy juga melihat persaingan itu dapat memaksa DPLK yang sudah ada untuk berinovasi. Dampaknya diharapkan muncul pada produk yang lebih menarik, layanan yang lebih baik, serta peluang menjangkau peserta individu dan pekerja informal yang selama ini masih minim terlayani.

Basis calon pemain sudah terbentuk

OJK mencatat setidaknya ada 14 manajer investasi yang sudah memiliki AUM di atas Rp25 triliun per akhir 2024. Data itu menunjukkan bahwa basis pelaku usaha untuk masuk ke industri pensiun sudah tersedia.

Meski begitu, seluruh pengajuan tetap harus melewati evaluasi yang ketat. Di tengah peluang yang terbuka, OJK menegaskan bahwa pintu ekspansi hanya akan dibuka bagi pihak yang benar-benar siap mengelola dana pensiun secara aman, profesional, dan berkelanjutan.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait