Pemilik SIM yang masa berlakunya habis hari ini belum otomatis harus membuat baru. Masih ada dispensasi empat hari untuk melakukan perpanjangan, selama batas waktunya tidak dilewati.
Kesempatan ini muncul karena layanan Satpas tutup bersamaan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih pada Kamis, 14 Mei. Karena itu, pemilik SIM yang kedaluwarsa saat layanan libur tetap mendapat ruang untuk mengurus perpanjangan setelah layanan kembali dibuka.
Di wilayah Jakarta Raya, layanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur hari ini. Kepolisian menyampaikan layanan akan kembali dibuka pada Jumat, 15 Mei, melalui akun Instagram Satpas Metro Jaya.
Perpanjangan dapat dilakukan mulai 15 Mei hingga 18 Mei dengan mekanisme perpanjangan biasa. Polisi juga mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis hari ini agar tidak menunda pemanfaatan dispensasi tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menjelaskan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum, lalu tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Saat datang ke Satpas, pemohon tetap harus membawa dokumen administratif yang diperlukan. Berkas yang diminta meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, serta bukti pembayaran.
Kelengkapan dokumen menjadi penentu agar proses berjalan lancar. Jika salah satu syarat belum siap, pemohon berisiko harus datang kembali setelah semua persyaratan dipenuhi.
Perpanjangan juga bisa diajukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id. Layanan ini tersedia pula lewat aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang dapat diunduh di Play Store.
Alurnya dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi data, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim formulir yang sudah dilengkapi.
Setelah pengajuan masuk, pemohon perlu menunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM. Pembayaran dilakukan setelah itu, lalu bukti pembayaran disimpan untuk dibawa saat pengambilan.
SIM hasil perpanjangan tetap diambil di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling. Pemohon harus membawa seluruh dokumen persyaratan dan menunggu panggilan petugas sebelum menerima SIM yang sudah diperpanjang.
Dispensasi empat hari ini memberi waktu tambahan bagi pemilik SIM yang terdampak penutupan layanan pada hari libur. Namun, batas waktunya tetap perlu diperhatikan agar status SIM tidak jatuh menjadi habis tanpa dispensasi dan akhirnya harus diurus sebagai SIM baru.
Source: www.cnnindonesia.com






