Dispensasi Perpanjangan SIM Usai Libur Idul Adha Berlaku 28-30 Mei, Jangan Sampai Kena Bikin Baru lagi

Author: Redaksi Android62

Pemilik SIM yang masa berlakunya lewat saat libur Idul Adha masih mendapat ruang untuk memperpanjang tanpa harus mengurus dari awal. Kepolisian memberikan dispensasi terbatas agar SIM yang kedaluwarsa tepat pada masa libur nasional tetap bisa diproses dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Kelonggaran ini penting karena aturan umum menetapkan SIM yang tidak diperpanjang tepat pada hari kedaluwarsa harus diterbitkan ulang sebagai SIM baru. Artinya, jeda hanya satu hari saja sudah dapat mengubah proses administrasi menjadi penerbitan dari awal.

Batas waktu dispensasi di Jakarta Raya

Untuk wilayah Jakarta Raya, layanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling tidak beroperasi pada hari H lebaran. Layanan baru dibuka kembali pada Kamis 28 Mei, dan masa dispensasi ditetapkan berlangsung pada 28 sampai 30 Mei.

Akun Instagram Satpas Metro Jaya juga menyampaikan pembukaan layanan pada Kamis 28 Mei. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur diimbau memanfaatkan kelonggaran itu agar tetap bisa melakukan perpanjangan dalam periode yang sudah ditentukan.

Dasar aturan yang dipakai kepolisian

Dispensasi ini memiliki dasar pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ketentuan tersebut menyebut SIM yang habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari aturan umum.

Dalam skema itu, perpanjangan tetap bisa diberikan berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri setelah ada laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda. Karena itu, kelonggaran ini tidak berlaku tanpa batas dan hanya hidup dalam periode yang sudah ditetapkan kepolisian.

Dokumen yang tetap wajib disiapkan

Meski mendapat dispensasi, pemohon tetap harus membawa persyaratan administrasi lengkap. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.

Keterbatasan waktu tidak mengubah syarat dasar tersebut. Karena itu, pemohon disarankan menyiapkan seluruh berkas lebih dulu agar proses di lokasi layanan berjalan lebih lancar.

Perpanjangan juga tersedia secara online

Perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan langsung di Satpas. Layanan juga tersedia secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau lewat aplikasi SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi, yang tersedia di Play Store.

Alur pendaftaran dimulai dari menu “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim data yang diminta sebelum menunggu notifikasi email berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

Tahap akhir tetap harus datang ke lokasi layanan

Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran harus disimpan untuk dibawa saat pengambilan SIM. Meski pendaftaran bisa dimulai dari kanal daring, pengambilan dokumen tetap mengharuskan pemohon datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling.

Di lokasi itu, semua dokumen persyaratan harus dibawa lengkap sambil menunggu panggilan petugas. Dengan begitu, dispensasi yang diberikan memang membantu, tetapi tetap memiliki batas waktu dan prosedur yang jelas bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha.

Source: www.cnnindonesia.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru