Direktorat Jenderal Pajak menegaskan data wajib pajak yang tersimpan dalam sistem administrasi perpajakan tetap aman. Kepastian itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan layanan pajak digital, terutama saat pelaporan SPT dan penggunaan sistem elektronik makin luas.
Untuk menjaga keamanan tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan pengawasan internal. Lembaga ini juga menjalani audit berkala dari BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan fokus pada keamanan jaringan dan perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pengawasan dilakukan secara berlapis. Selain audit, DJP juga rutin menjalankan stress test untuk mengukur ketahanan infrastruktur layanan perpajakan.
Bimo menegaskan bahwa perhatian masyarakat terhadap keamanan data dalam pelaporan SPT menjadi hal yang serius. Karena itu, keterlibatan BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital diposisikan sebagai bagian dari upaya memastikan data wajib pajak tetap terlindungi.
“Data wajib pajak sangat aman karena kami juga selalu diaudit oleh BSSN terkait dengan security jaringannya, juga dengan Kementerian Kemenkomdigi, terkait dengan pelindungan data pribadinya termasuk juga stress test selalu dilakukan,” ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat.
Di sisi layanan, DJP tetap menjalankan operasional meski sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax belum sepenuhnya sempurna. Bimo mengatakan pelayanan di kantor pajak dan kantor wilayah tetap diupayakan berjalan maksimal agar wajib pajak tidak terhambat.
Ia juga menyebut petugas di seluruh unit kerja tetap melayani tanpa jeda, termasuk pada akhir pekan. Pelayanan bahkan dilakukan sampai Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk memastikan wajib pajak tetap memperoleh bantuan saat menghadapi kendala teknis.
Selain itu, DJP ikut mendekati wajib pajak badan atau korporasi yang memerlukan pendampingan dalam proses pelaporan. Langkah tersebut dilakukan agar kewajiban perpajakan tetap bisa dipenuhi meski ada hambatan di lapangan.
Dari sisi realisasi, DJP mencatat 12,7 juta SPT telah diterima hingga Kamis pukul 12.00 WIB. Jumlah itu setara sekitar 84% dari target 15 juta SPT yang dibidik otoritas pajak.
Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan tercatat 725.390 dalam rupiah dan 1.000 dalam dolar AS. Pada sektor migas, DJP mencatat 7 pelaporan dalam rupiah dan 111 dalam dolar AS.
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Totalnya mencapai 18,837 juta, yang terdiri atas 17,662 juta wajib pajak orang pribadi, 1,083 juta wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
DJP juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 30 April. Tenggat itu sebelumnya diperpanjang dari batas normal 31 Maret, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajibannya.
