DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Hampir Rp 78,96 Miliar di Jawa Barat dan Jawa Timur

Author: Redaksi Android62

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyita 518 aset milik penunggak pajak dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Nilai total sitaan di Jawa Barat dan Jawa Timur itu hampir mencapai Rp 78,96 miliar.

Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melewati seluruh tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga surat paksa, tetapi kewajiban perpajakannya tetap belum dilunasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum DJP terhadap utang pajak yang masih tertunggak.

Jawa Barat Menyumbang Nilai Sitaan Terbesar

Di Jawa Barat, tiga kantor wilayah DJP menyita 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54,06 miliar. Jumlah itu lebih besar dibanding Jawa Timur yang mencatat 230 aset dengan nilai taksiran Rp 24,9 miliar.

Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12,06 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27,95 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14,04 miliar.

Wilayah Jumlah Aset Nilai Taksiran
Jawa Barat 288 aset Rp 54,06 miliar
Jawa Timur 230 aset Rp 24,9 miliar

Objek Sitaan Mencakup Beragam Aset

Aset yang disita mencakup ruko, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, logam mulia, perhiasan, rekening bank, hingga uang tunai. Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset.

Objek sitaan di wilayah itu terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Langkah tersebut dilakukan untuk menagih utang pajak yang nilainya mencapai Rp 113,2 miliar.

Penagihan Tetap Mengedepankan Komunikasi

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengatakan penagihan pajak tetap mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak. Ia menilai masih ada kemungkinan wajib pajak belum mengetahui adanya tunggakan yang harus diselesaikan.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (25/6/2026).

Source: money.kompas.com
Berita Terbaru