Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025 melalui program ekstensifikasi. Penambahan tersebut menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,215 triliun, jauh melampaui capaian penerimaan ekstensifikasi pada dua tahun sebelumnya.
Lonjakan itu terjadi ketika DJP memperluas pengawasan kepatuhan hingga tingkat desa dan ruang digital. Strategi ini tidak diarahkan untuk menciptakan jenis pajak baru, melainkan memperbesar basis wajib pajak serta mengoptimalkan potensi penerimaan yang sudah ada.
| Tahun | Wajib Pajak Baru | Penerimaan Ekstensifikasi |
|---|---|---|
| 2023 | 71.933 | Rp206,89 miliar |
| 2024 | 77.640 | Rp137,06 miliar |
| 2025 | 143.449 | Sekitar Rp1,215 triliun |
Data tersebut menunjukkan jumlah wajib pajak baru pada 2025 meningkat tajam dibandingkan 2023 dan 2024. Penerimaannya juga berbalik naik setelah sempat turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk membuat pajak jenis baru. Pemerintah memilih memperluas jumlah wajib pajak dan menggali potensi penerimaan dari basis yang lebih besar.
Pedoman baru pengawasan
Perluasan cara pengawasan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut juga mencabut sejumlah pedoman terdahulu, termasuk SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.
Dalam pedoman baru, DJP membagi pengumpulan data ekonomi menjadi jalur lapangan dan nonlapangan. Keduanya dipakai untuk memperoleh informasi dari beragam sumber guna memperkuat penguasaan wilayah perpajakan.
| Jalur | Pendekatan | Sasaran |
|---|---|---|
| Lapangan | Visitasi, penyisiran, pengamatan, jejaring desa | Menemukan subjek dan objek pajak |
| Nonlapangan | Penginderaan jauh, web scraping, media, analisis data | Mengumpulkan informasi tanpa kunjungan |
Pengumpulan data lapangan dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Petugas juga dapat melaksanakan visitasi, penyisiran atau canvassing, serta pengamatan langsung.
DJP membuka kemungkinan membangun jejaring informasi dengan Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditujukan untuk membantu pemetaan potensi perpajakan sampai ke tingkat desa.
Meski demikian, pengawasan melalui jejaring tersebut tetap harus dijalankan tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum. Peran jejaring informasi ditempatkan sebagai pendukung pemetaan, bukan pengganti prosedur perpajakan yang berlaku.
Data digital ikut dimanfaatkan
Di luar kunjungan langsung, DJP dapat menggunakan penginderaan jauh, web scraping, dan informasi yang tersedia di media. Metode nonlapangan ini memungkinkan data dikumpulkan tanpa petugas mendatangi lokasi wajib pajak.
Pendekatan lain yang tercantum mencakup telaah jurnal atau karya ilmiah serta analisis data yang belum teridentifikasi. DJP juga dapat melakukan bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, dan mirroring atas hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.
Skema taxation partnership turut dimasukkan ke dalam rangkaian pendekatan pengawasan. Model tersebut diposisikan untuk memperluas data yang tersedia sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Capaian 2025 memperlihatkan besarnya kontribusi ekstensifikasi terhadap penerimaan negara. Bimo menilai penambahan wajib pajak baru pada tahun itu merupakan capaian yang sebelumnya memerlukan akumulasi hasil selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.
