Di Parkiran UI, Dokter Tifa Dibawa Polda Metro Sebelum Ujian S3 Dimulai

Author: Redaksi Android62

Dokter Tifa disebut dibawa penyidik Polda Metro Jaya dari area parkir Universitas Indonesia sebelum ujian seminar hasil doktoral di Fakultas Kedokteran UI sempat dimulai. Informasi itu membuat agenda akademiknya yang sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB tidak berjalan sesuai rencana.

Kabar tersebut disampaikan guru besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang mengaku menerima informasi dari salah satu tim penguji program S-3 dokter Tifa di UI. Menurut Henri, petugas datang lebih awal ke area parkir sekitar pukul 06.30 WIB.

Kronologi yang disampaikan Henri Subiakto

Henri menjelaskan melalui unggahan di akun X pribadinya bahwa dokter Tifa saat itu masih berada di lingkungan kampus untuk mengikuti ujian doktoral. Ia menyebut petugas langsung mendatangi area parkir sebelum rangkaian ujian dimulai.

Dalam penjelasannya, Henri juga menyebut dokter Tifa sempat meminta izin agar tetap bisa mengikuti ujian terlebih dahulu. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan dan dokter Tifa tetap dibawa oleh petugas.

Polemik hukum yang ikut menyertai kasus

Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Henri menilai seharusnya ada ruang bagi dokter Tifa untuk menuntaskan kewajiban akademiknya terlebih dahulu karena agenda ujian sudah menunggu pada pagi hari.

Ia juga mendorong tim hukum dokter Tifa mempertimbangkan langkah praperadilan apabila benar terjadi penahanan. Menurut Henri, dasar hukum untuk menahan seseorang dalam perkara fitnah atau pencemaran nama baik dinilai tidak kuat.

“Secara hukum materiel maupun hukum formil tidak ada alasan hukum yang membenarkan adanya penahanan untuk kasus fitnah atau pencemaran nama baik,” kata Henri.

Sorotan pada UU ITE dan ancaman pidana

Henri turut menilai pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU ITE memiliki ancaman pidana yang relatif rendah. Dari pandangannya, kondisi itu tidak memenuhi alasan objektif untuk melakukan penahanan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya telah merevisi ketentuan pidana dalam UU ITE dengan menurunkan ancaman hukuman untuk pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu, ia menilai penahanan dalam perkara semacam ini tidak semestinya dilakukan tanpa dasar yang kuat.

Peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan kampus UI itu kemudian menyita perhatian karena bersinggungan dengan proses hukum dan jadwal akademik dokter Tifa. Berdasarkan informasi yang disampaikan Henri, tindakan Polda Metro Jaya dilakukan sebelum ujian seminar hasil doktoral dimulai.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru