Don Ritto resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Ia keluar dari Gedung Bundar, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan kedua tangan diborgol.
Penahanan ini menandai perubahan status Don Ritto dari tahanan Polri menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan selesai, ia ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung.
Peralihan status setelah pemeriksaan
Sebelum menjalani pemeriksaan di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto tiba dengan pakaian tahanan oranye milik Polri. Ketika digiring menuju mobil tahanan, pakaian itu telah berganti menjadi rompi pink khas Kejaksaan RI.
Masker hitam menutupi sebagian wajah Don Ritto saat ia meninggalkan Gedung Bundar. Ia tidak memberikan komentar ketika awak media meminta tanggapan mengenai penahanan tersebut.
| Tahap | Keterangan | Lokasi |
|---|---|---|
| Sebelum pemeriksaan | Don Ritto berstatus tahanan Polri dan memakai pakaian oranye | Kompleks Kejaksaan Agung |
| Setelah pemeriksaan | Ditahan Kejaksaan Agung dengan rompi merah muda | Rutan Cabang Kejaksaan Agung |
Keberatan dari kuasa hukum
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan terkejut atas keputusan penyidik untuk langsung menahan kliennya. Kepada awak media di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026, ia mengatakan, “Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.”
Handika menyebut Don Ritto kini berada di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung. Pernyataan itu dikutip Viva.co.id setelah pemeriksaan terhadap Don Ritto rampung.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kaitan sangkaan terhadap Don Ritto dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Handika, penilaian itu didasarkan pada pencermatan terhadap keterangan saksi serta alat bukti surat yang tersedia dalam perkara.
“Apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan kepada Pak Idon? Menurut hemat kami, sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri,” kata Handika. Pernyataan tersebut mencerminkan posisi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum seusai penahanan.
Penyidikan kini berada di Kejaksaan Agung
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Perkara itu sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara tersebut setelah mengambil alih penanganannya.
Dengan penahanan ini, tahapan penyidikan terhadap Don Ritto berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Perkara yang disangkakan tetap berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.
