DPR RI mendesak agar dugaan penyekapan, penganiayaan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M dibongkar sampai tuntas. Kasus ini menyita perhatian karena terduga pelaku disebut merupakan anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, sekaligus suami siri korban.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan perkara ini harus cepat, tegas, dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa bila dugaan itu terbukti, pelaku perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Kepercayaan pada Polri ikut diuji
Menurut Abdullah, perkara tersebut bukan sekadar dugaan tindak pidana biasa. Jika terbukti, tindakan itu disebut dapat mencoreng nama baik institusi Polri dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menilai kasus yang menimpa M menambah daftar kekerasan terhadap perempuan yang menyedot perhatian publik. Sebelumnya, masyarakat juga sempat menyoroti dugaan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung.
Perlindungan korban dinilai tidak boleh setengah-setengah
Abdullah meminta negara memberi perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk biaya pengobatan serta pemulihan fisik dan psikologis. Ia menilai langkah itu penting agar M tidak kembali menjadi korban dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, ia mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada M dan keluarganya. Dorongan itu dinilai semakin penting karena perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Abdullah juga mengingatkan bahwa perlindungan yang lemah dapat membuka risiko korban mengalami viktimisasi ulang. Karena itu, proses hukum harus berjalan optimal agar keadilan benar-benar hadir bagi korban.
Jejak dugaan peredaran narkotika juga harus diusut
Di luar dugaan penyekapan dan penganiayaan, penyidik diminta menelusuri kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Menurut Abdullah, hal itu perlu dilakukan jika memang ada alat bukti yang mengarah ke sana.
Ia menegaskan bahwa bila ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Langkah tersebut, menurut dia, penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
Propam Polda Jawa Tengah sudah bergerak
Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan dan memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam perkara ini. Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus tersebut masih dalam penanganan. Desakan agar pengusutan dilakukan menyeluruh terus menguat supaya seluruh dugaan tindak pidana terungkap dan keadilan bagi korban dapat dipastikan.
Source: newsreal.id






