Komisi III DPR meminta penyidik menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan itu muncul karena masih ada dugaan harta hasil kejahatan yang belum ditemukan dan diduga disembunyikan di sejumlah lokasi.
Anggota Komisi III DPR Rikwanto menegaskan penyidik tidak boleh berhenti pada aset yang sudah terungkap. Menurut dia, penelusuran aset penting untuk membuka aliran dana sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Pengawasan DPR Dinilai Perlu Diperkuat
Rikwanto juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan panitia kerja atau panja untuk mengawasi Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus FA. Ia menilai pengawasan DPR dapat memperkuat proses penyidikan agar perkara tidak berhenti pada satu atau dua nama saja.
“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja. Ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).
FA dan DR Sudah Ditetapkan Tersangka
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain FA, seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa 15 saksi, meminta pendapat dua ahli, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.
| Nama | Status | Perkara |
|---|---|---|
| Febrie Adriansyah (FA) | Tersangka | Dugaan korupsi dan TPPU |
| DR | Tersangka | Pihak swasta dalam perkara yang sama |
Sementara FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Penggeledahan Mengungkap Aset Bernilai Besar
Dalam perkembangan sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026). Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.
Totok mengatakan penanganan penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut telah disepakati bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi,” katanya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi bersama atau joint investigation Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Source: www.beritasatu.com






