DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Air Mata Suranti Mengiringi 22 Tahun Perjuangan JALA PRT

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Keputusan itu disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di balkon ruang sidang dan menyaksikan palu diketuk sebagai penanda lahirnya aturan baru tersebut.

Momen pengesahan itu terasa sangat emosional bagi Suranti, 55 tahun, yang berkali-kali terlihat menyeka air mata. Setelah bertahun-tahun mengikuti aksi dan advokasi, ia menilai pengesahan undang-undang ini menjadi jawaban atas panjangnya perjuangan pekerja rumah tangga yang selama ini berjalan tanpa perlindungan memadai.

Haru yang mewarnai balkon DPR

Suranti tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya ketika keputusan paripurna diumumkan. Ia mengingat kembali jalan panjang yang ditempuh, mulai dari berdiri berjam-jam di tengah panas hingga terlibat dalam berbagai bentuk perjuangan di lapangan.

“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan,” kata Suranti.

Ungkapan singkat itu menggambarkan betapa besar tenaga dan waktu yang sudah dicurahkan oleh para pekerja rumah tangga dalam mendorong hadirnya payung hukum untuk mereka. Bagi yang menyaksikan dari balkon, ketukan palu bukan sekadar prosedur sidang, melainkan pengakuan negara terhadap kerja yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Perjuangan 22 tahun yang akhirnya berbuah

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja panjang selama 22 tahun. Selama proses itu, JALA PRT menjalankan aksi, lobi, dan kampanye secara terus-menerus untuk mendorong lahirnya undang-undang yang melindungi jutaan pekerja rumah tangga.

“Setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga,” ujar Lita.

Lita juga menilai momen pengesahan ini punya makna simbolik karena berdekatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh. Ia menyebut pekerja rumah tangga layak dipandang sebagai Kartini masa kini karena peran mereka besar, meski selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang setara.

Pembahasan panjang di Baleg dan substansi yang disepakati

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan partisipasi publik yang luas. Baleg menerima masukan dari 32 pemangku kepentingan, termasuk Jala PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta akademisi dari berbagai universitas.

Dari proses itu, terdapat 409 Daftar Inventaris Masalah yang dibahas secara maraton hingga disepakati pada tingkat satu. DPR dan pemerintah kemudian menyetujui 12 poin substansi utama yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga.

Pokok pengaturannya mencakup asas perlindungan yang berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Aturan itu juga memuat skema perekrutan langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui P3RT yang dapat dilakukan secara luring atau daring.

Selain itu, UU PPRT mengatur hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon pekerja rumah tangga juga berhak mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau P3RT, disertai pembekalan sosio-kultural agar hubungan kerja di rumah tangga berjalan lebih baik.

Tahap berikutnya masih menanti pengawalan

Aturan yang disahkan juga melarang pemotongan upah atau pungutan biaya dengan alasan apa pun kepada pekerja rumah tangga. Di sisi lain, perusahaan penempatan wajib berbadan hukum, sementara pemerintah pusat dan daerah ikut bertanggung jawab dalam pembinaan serta pengawasan dengan memberdayakan RT/RW.

Meski undang-undang sudah disahkan, pekerjaan belum benar-benar selesai. Lita menegaskan JALA PRT akan terus mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah agar ketentuan yang telah disetujui bisa diterapkan secara nyata di lapangan.

“Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi Undang-Undang ini,” kata Lita.

Bagi jutaan pekerja rumah tangga, pengesahan UU PPRT menjadi langkah penting menuju kepastian hukum dan perlindungan kerja yang selama ini mereka tunggu. Momen di balkon DPR itu menutup satu bab perjuangan panjang, namun sekaligus membuka tahap baru agar aturan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan para pekerja rumah tangga.

Source: www.suara.com

Berita Terkait