DPRD Jabar Buka Jalan Ganti Nama Provinsi, Tatar Sunda Kian Dekat Jadi Nama Resmi

Pembahasan perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kini memasuki babak yang lebih serius setelah DPRD Jabar menyatakan lampu hijau untuk melanjutkan usulan itu ke tahap legislasi berikutnya. Seluruh fraksi yang hadir dalam audiensi Komisi I DPRD Jabar di Bandung disebut telah menyetujui proses tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan bahwa dukungan datang dari Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, dan PPP. Ia menambahkan bahwa Gerindra dan Nasdem juga menyatakan dukungan untuk ikut melanjutkan pembahasan nama daerah itu.

Langkah berikutnya menunggu naskah akademik yang disempurnakan

Meski dukungan politik sudah terkumpul, prosesnya belum langsung masuk ke keputusan akhir. Pembahasan berikutnya masih bergantung pada penyempurnaan naskah akademik serta penentuan apakah usulan itu akan digodok melalui Panitia Khusus atau tetap dikaji secara komisioner di Komisi I.

Rahmat mengatakan usulan perubahan nama ini sebenarnya sudah beberapa kali muncul dalam pembahasan sebelumnya, termasuk pada 2013, 2015, dan 2020. Namun, baru pada pertemuan kali ini perwakilan fraksi hadir lengkap dan resmi menyatakan sikap masing-masing.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tidak berada di tingkat daerah semata. Usulan itu tetap harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat setelah melalui tahapan bersama Biro Pemotda dan Biro Hukum Pemprov Jabar.

Identitas lokal menjadi alasan utama dorongan perubahan nama

Dorongan mengganti nama provinsi tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi, melainkan juga soal identitas daerah. DPRD Jabar bahkan mendorong agar semangat serupa diterapkan dalam penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga calon daerah otonom baru.

Rahmat menilai penamaan wilayah baru sebaiknya tidak hanya memakai penunjuk arah seperti Barat, Timur, Utara, atau Selatan. Ia mendorong agar unsur khas lokal Sunda lebih kuat masuk dalam penamaan, termasuk untuk calon daerah otonom baru yang selama ini kerap memakai pola seperti Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, atau Sukabumi Utara.

Menurutnya, arah kebijakan itu dapat diperkuat lewat perda atau peraturan gubernur. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga karakter daerah di tengah kebutuhan penyesuaian administratif.

Landasan sejarah Sunda ikut menguatkan usulan

Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji pengusul, Ganjar Kurnia, menilai perubahan nama ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis. Ia mengatakan usulan itu penting untuk menyelamatkan identitas Sunda yang dinilai makin terpinggirkan oleh pendekatan administrasi.

Ganjar juga menjelaskan bahwa dalam catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda pernah membentang luas dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali di perbatasan Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa Jakarta dan Banten pernah masuk wilayah Sunda secara administratif dalam sejarah tersebut.

Ia menepis kekhawatiran soal kerumitan birokrasi jika nama provinsi berubah. Menurut Ganjar, urusan dokumen, kop surat, dan cap merupakan perkara teknis yang lazim ditangani dalam perubahan nama wilayah.

Pemprov Jabar menunggu arahan lanjutan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan pergantian nama itu. Kajian tersebut mencakup landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, dan yuridis.

Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan Pemprov Jabar kini menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi berikutnya sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut proses ini masih harus melewati persetujuan Komisi I seperti pengusulan daerah otonom baru.

Ganjar menambahkan bahwa perubahan nama tidak otomatis membuat kesejahteraan ekonomi meningkat. Namun, ia meyakini identitas baru dapat menumbuhkan etos dan semangat agar masyarakat Sunda terdorong menjadi lebih baik.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait