DPRD Jabar Dorong Rom bak Total Aturan Produk Hukum, Tiga Perubahan Nasional Jadi Pemicunya

DPRD Jawa Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah mendorong perubahan menyeluruh terhadap tata cara pembentukan produk hukum daerah. Dorongan itu muncul karena aturan lokal yang selama ini dipakai dinilai sudah tertinggal dari perkembangan hukum nasional.

Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, menegaskan pembaruan yang dibutuhkan bukan lagi sebatas revisi. Menurut dia, yang diperlukan adalah penggantian menyeluruh agar aturan daerah tetap sejalan dengan sistem hukum yang baru.

Tiga gelombang perubahan hukum nasional

Dasar utama usulan ini adalah tiga gelombang perubahan hukum nasional yang dinilai sangat berpengaruh terhadap pembentukan regulasi daerah. Gelombang pertama datang dari UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta mengubah makna partisipasi publik menjadi keterlibatan yang bermakna.

Gelombang kedua adalah dorongan transformasi digital dalam penyusunan regulasi. Melalui e-legislasi, proses perencanaan hingga pengundangan peraturan mendapat legitimasi hukum untuk dilakukan secara elektronik.

Gelombang ketiga berkaitan dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari KUHP nasional baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini ikut mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam peraturan daerah.

Perda lama dianggap tidak lagi memadai

Landasan hukum lokal yang selama ini dipakai adalah Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015. Tia menyebut kedua regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan karena ketertinggalan norma yang signifikan.

Atas kondisi itu, DPRD Jabar memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda tersebut diposisikan sebagai aturan induk bagi lahirnya seluruh kebijakan lokal di Jawa Barat.

Arah baru pembentukan regulasi daerah

Bapemperda menilai Raperda baru harus melahirkan instrumen hukum yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah. Pembahasannya diharapkan dapat menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Tia juga menegaskan bahwa perda baru harus menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan. Arah itu disebut sejalan dengan semangat gemah ripah repeh rapih untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur diurus, Kota ditata.

Source: koran-jakarta.com

Berita Terkait