DPRD Jateng Lanjutkan Raperda Garis Sempadan, Kepastian Hukum Tata Ruang Menguat

Author: Redaksi Android62

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan di Jawa Tengah memasuki tahap yang lebih serius setelah DPRD Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati kelanjutannya. Aturan ini disiapkan untuk memberi dasar hukum yang lebih tegas dalam penataan ruang, terutama pada area yang memerlukan pembatasan jelas agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dorongan penyusunan aturan tersebut muncul karena pengelolaan garis sempadan tidak cukup bertumpu pada kebiasaan atau tafsir teknis semata. Dengan adanya payung hukum daerah, pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan rawan diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian bagi semua pihak.

Landasan hukum untuk area rawan

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh menilai perlunya aturan lokal yang lebih jelas agar pembangunan di wilayah sensitif bisa dikendalikan dengan tegas. Kawasan seperti sempadan sungai dan jalur hijau jalan menjadi contoh area yang membutuhkan batas yang tidak mudah ditafsirkan berbeda-beda di lapangan.

Kepastian hukum dalam Raperda ini dianggap penting karena memberi batas yang lebih pasti mengenai pemanfaatan lahan. Hal tersebut juga membantu pemerintah daerah saat melakukan pengawasan, sekaligus memberi pegangan bagi warga dan pelaku pembangunan yang selama ini kerap berhadapan dengan perbedaan tafsir soal batas aman pembangunan.

Fungsi garis sempadan dalam tata ruang

Pengaturan garis sempadan tidak hanya berkaitan dengan pembatas lahan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Aturan ini menetapkan jarak aman antara bangunan dan sejumlah sumber risiko, sehingga fungsi ruang tetap terjaga dan potensi gangguan dapat ditekan.

Berikut fungsi utama Raperda Garis Sempadan yang menjadi fokus pembahasan:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.
  2. Mencegah pelanggaran tata ruang, termasuk bangunan di sempadan sungai.
  3. Menjaga jarak aman dari jalan, rel, sungai, dan utilitas.
  4. Mendukung keteraturan lingkungan dan fungsi ruang publik.
  5. Memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.

Kebutuhan akan pengaturan ini menjadi semakin relevan karena banyak kawasan permukiman dan perkotaan tumbuh berdekatan dengan infrastruktur vital. Jika batas sempadan diabaikan, risiko gangguan fungsi ruang dan ancaman keselamatan dapat meningkat, terutama saat terjadi banjir, kecelakaan, atau kerusakan jaringan layanan umum.

Dampak bagi ketertiban pembangunan

Penerapan garis sempadan yang tegas dinilai dapat membantu daerah mengelola ruang secara lebih terukur. Pemerintah daerah akan memiliki acuan yang lebih jelas untuk menertibkan pembangunan yang berpotensi melanggar, sekaligus menjaga fungsi ruang publik agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam konteks Jawa Tengah, kebutuhan ini dinilai penting karena perkembangan wilayah bergerak cukup cepat. Tekanan pembangunan kerap berhadapan dengan kewajiban melindungi kawasan rawan, sehingga kebijakan yang tegas dan bisa diterapkan di lapangan menjadi sangat diperlukan agar persoalan jangka panjang dapat dicegah.

Tahap pembahasan berikutnya

Setelah disepakati untuk dilanjutkan, Raperda Garis Sempadan akan masuk ke tahap legislasi berikutnya di DPRD Jateng. Pada fase ini, pembahasan teknis akan menentukan rincian aturan yang kelak menjadi dasar penerapan di lapangan.

DPRD dan pemerintah provinsi diharapkan menyusun ketentuan yang tegas namun tetap mudah dijalankan, supaya pengawasan kawasan sempadan berlangsung efektif tanpa menimbulkan kebingungan dalam implementasi. Dengan landasan hukum yang lebih kokoh, penataan ruang di Jawa Tengah diarahkan menjadi lebih tertib dan lebih aman bagi kepentingan publik.

Source: beritajateng.id
Berita Terbaru