Penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba kini berada di titik yang lebih serius. Kejaksaan Negeri Bulukumba sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga prosesnya bergerak ke arah penetapan tersangka dalam proyek bernilai Rp59 miliar itu.
Meski begitu, satu unsur penting dalam perkara ini belum selesai dihitung. Kerugian negara masih menunggu audit resmi yang saat ini terus diproses, sehingga kejaksaan belum bisa mengunci angka pasti dari dugaan penyimpangan yang ditangani.
Penyidikan sudah berjalan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, menyampaikan bahwa perkara Pasar Sentral sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak November 2025. Pada tahap ini, jaksa tidak lagi sekadar mengumpulkan dugaan awal, tetapi mulai memperkuat konstruksi perkara dengan bukti dan keterangan yang saling berkaitan.
Sejumlah dokumen juga sudah diamankan setelah penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba. Dokumen sitaan itu kini dicocokkan dengan keterangan saksi untuk melihat kaitannya dengan dugaan perbuatan yang disidik.
Kerugian negara masih dihitung
Marzuki menyebut indikasi kerugian negara sebenarnya sudah terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, angka kerugian yang sah secara hukum tetap harus menunggu audit resmi yang belum rampung.
Menurut dia, unsur kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dalam perkara korupsi, sehingga perhitungannya tidak bisa ditentukan sepihak. Karena itu, kejaksaan menunggu hasil audit sebelum melangkah lebih jauh pada penetapan pihak yang paling bertanggung jawab.
Saksi dan dokumen terus diperiksa
Di sisi pembuktian, penyidik juga menyiapkan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat atau mengetahui proses pembangunan pasar. Langkah itu ditempuh agar jaksa bisa memastikan siapa yang punya peran paling besar dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, membenarkan bahwa penyidikan sudah didukung dua alat bukti. Dasar itu membuat kejaksaan memiliki pijakan untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya, meski penetapan tersangka masih menunggu penguatan dari pemeriksaan saksi dan pencocokan dokumen.
Respons pemerintah daerah
Di tengah langkah hukum kejaksaan, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengaku bingung dengan proses yang berjalan. Ia mengatakan proyek itu sebelumnya sudah diperiksa langsung oleh BPK di lapangan dan rekomendasi perbaikan telah dituntaskan oleh rekanan.
Muchtar juga menyinggung uji konstruksi oleh tim ahli independen menggunakan hammer test dan pengeboran beton. Ia menyebut kekerasan beton berada di atas 280, sementara standar bangunan disebut 250, meski ia menilai masih ada kekurangan pada bagian finishing.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, turut menjelaskan tindak lanjut atas temuan BPK. Jika perkara ini merujuk pada temuan BPK tahun 2023-2024, seluruh rekomendasi disebut sudah diselesaikan.
Menurut data yang disampaikan Pemkab, kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp374 juta telah dikembalikan kontraktor ke kas daerah. Selain itu, kekurangan volume pekerjaan tahap kedua senilai Rp935 juta juga sudah disetor.
Pemkab juga menyebut hasil pengujian tenaga ahli independen terhadap struktur tahap pertama menunjukkan bangunan dalam kondisi stabil, aman, dan layak digunakan. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pemerintah daerah berharap aktivitas pedagang di Pasar Sentral Bulukumba tetap normal sambil menunggu hasil audit kerugian negara dan pemeriksaan lanjutan dari kejaksaan.
Source: mediaindonesia.com