Dua skema bantuan tunai kembali menjadi penopang bagi warga rentan yang menghadapi tekanan ekonomi. Meski sama-sama bisa mencapai Rp900.000, BLT Kesra dan BLT Dana Desa berjalan dengan jalur yang berbeda, dari sumber dana sampai cara menentukan penerimanya.
Perbedaan itu membuat kedua program ini perlu dipahami secara terpisah. BLT Kesra bergerak lewat kebijakan nasional, sedangkan BLT Dana Desa bekerja di tingkat desa dengan penetapan yang lebih dekat pada kondisi warga setempat.
BLT Kesra mengandalkan data nasional
BLT Kesra dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima Rp300.000 per bulan. Bantuan itu disalurkan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, sehingga totalnya mencapai Rp900.000.
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua kanal utama, yaitu Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dan PT Pos Indonesia. Sasaran program ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Target utamanya adalah masyarakat yang masuk desil 1–4 dan lolos verifikasi Kemensos. Skema ini berlaku pada tahun 2025 dan diarahkan untuk mempercepat perlindungan daya beli kelompok rentan.
BLT Dana Desa bergerak dari desa
Di sisi lain, BLT Dana Desa berasal dari alokasi Dana Desa melalui skema Transfer ke Daerah. Program ini dikelola di tingkat pemerintahan desa dan memiliki dasar hukum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025.
Fokus utamanya adalah penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan. Besaran bantuannya juga maksimal Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM, dengan total bantuan yang dapat mencapai Rp900.000.
BLT Dana Desa bisa disalurkan secara tunai maupun non-tunai, menyesuaikan kondisi desa setempat. Dalam praktiknya, penyaluran juga dapat dilakukan selama 12 bulan dengan jadwal bertahap bulanan atau triwulanan.
Musyawarah desa menentukan penerima
Berbeda dari BLT Kesra, daftar penerima BLT Dana Desa tidak memakai basis data nasional. Penetapannya dilakukan melalui musyawarah desa, lalu keputusan akhir berada pada kepala desa dengan mempertimbangkan kondisi warga secara langsung di lapangan.
Kriteria penerimanya mencakup keluarga miskin ekstrem, warga yang kehilangan mata pencaharian, penderita sakit kronis, dan penyandang disabilitas. Kelompok lansia tunggal serta perempuan kepala keluarga miskin juga masuk prioritas.
Mekanisme ini membuat BLT Dana Desa lebih fleksibel untuk menjangkau warga yang dinilai paling membutuhkan di tiap desa. Pada saat yang sama, desa punya ruang menyesuaikan penyaluran dengan kemampuan finansial dan kebijakan internal masing-masing.
Dua jalur, dua sasaran
Secara sederhana, BLT Kesra dan BLT Dana Desa sama-sama hadir untuk meredam tekanan ekonomi, tetapi pintu masuknya tidak sama. BLT Kesra menyasar masyarakat desil 1–4 dalam DTSEN, sementara BLT Dana Desa menyasar warga miskin desa yang ditentukan lewat musyawarah.
Sumber anggarannya juga berbeda. BLT Kesra berasal dari Kementerian Sosial, sedangkan BLT Dana Desa bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat di tingkat desa.







