Dua Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap, 30 Pohon Di Hutan Lindung Lampung Selatan Sudah Tumbang

Dua orang yang terlibat dalam pembalakan liar di Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kini resmi berstatus tersangka dan ditahan. Barang bukti hasil penebangan ilegal ikut diamankan, termasuk 62 potong kayu rimba campuran, satu chainsaw, sebilah golok, serta mobil Mitsubishi L300 hitam tahun 2012 bernomor polisi BE 8922 OY.

Penindakan ini dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung setelah aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung tersebut terpantau petugas. Dari operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat langsung dalam penebangan dan pengangkutan kayu keluar dari kawasan hutan.

Salah satu pelaku adalah NRM, laki-laki berusia 55 tahun yang disebut bukan orang baru dalam perkara serupa. Ia diketahui masuk ke kawasan hutan dengan sepeda motor modifikasi sambil membawa perlengkapan yang cukup lengkap untuk menebang pohon, mulai dari mesin chainsaw, oli bekas, 3 liter Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, hingga tali tambang sepanjang 30 meter.

Aktivitas penebangan itu berlangsung pada Kamis sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu singkat, sekitar 30 batang pohon ditebang sebelum kayunya dibawa keluar dari area hutan lindung.

Pelaku lainnya, DP, berperan sebagai sopir yang mengangkut hasil tebangan ilegal tersebut. Kayu rimba campuran itu dimuat ke mobil Mitsubishi L300 hitam, lalu petugas bergerak dan menyergap saat proses pengangkutan berlangsung.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menilai kerja sama dan tindakan tegas para pemangku kawasan hutan di Lampung sangat penting untuk menahan laju kerusakan hutan. Ia juga menyoroti bahwa NRM sebelumnya pernah diamankan petugas dan sudah menerima surat peringatan keras, tetapi tetap mengulangi perbuatannya.

Hari menegaskan bahwa penegakan hukum perlu memberi efek jera bagi pelaku lain. Ia juga mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak lingkungan dan mengabaikan kelestarian hutan.

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diproses hukum. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui, sedangkan barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Bandar Lampung.

Keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait