Dua Truk Tabrak Fasilitas Publik, Pengawasan Dishub DKI Bertumpu pada KIR

Pengawasan kendaraan berat di Jakarta tidak mencakup seluruh ruas jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berwenang memantau truk over dimension over loading atau ODOL di jalan Provinsi, sedangkan jalan tol dan jalan nasional berada di luar cakupannya.

Batas kewenangan itu menjadi perhatian setelah dua kejadian truk yang merusak atau menghambat fasilitas publik terjadi dalam waktu berdekatan. Insiden tersebut berlangsung di Tendean, Jakarta Selatan, serta Matraman, Jakarta Timur.

Pengawasan Jalan Dilakukan Bersama Instansi Lain

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, menjelaskan pengawasan operasional dilakukan pada ruas jalan Provinsi. Untuk penindakan, Dishub DKI tidak bekerja sendiri karena kewenangan tilang berada pada kepolisian lalu lintas dan penyidik Kementerian Perhubungan.

Operasi di lapangan umumnya dilakukan secara gabungan dengan kepolisian atau Balai Pengelola Transportasi Darat. Pola tersebut mempertemukan fungsi pengawasan Dishub dengan kewenangan penindakan dari instansi terkait.

Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami,” kata Emanuel kepada Kompas.com.

Wilayah JalanPeran Dishub DKI Jakarta
Jalan ProvinsiMelakukan pengawasan truk ODOL saat beroperasi
Jalan tolDi luar kewenangan Dishub DKI Jakarta
Jalan nasionalDi luar kewenangan Dishub DKI Jakarta

KIR Menjadi Pintu Pemeriksaan Kendaraan

Selain pemantauan di jalan, pengawasan kendaraan berat dilakukan ketika pemilik membawa kendaraan untuk menjalani uji KIR. Pengujian berkala kendaraan bermotor itu dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

Pemeriksaan mencakup unsur teknis dan administratif kendaraan. Tahap ini menjadi salah satu jalur untuk memeriksa kesesuaian dimensi, muatan, serta kondisi teknis truk sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan uji berkala.

Truk yang tidak lulus akibat kondisi ODOL atau persoalan teknis lain belum dapat dinyatakan memenuhi ketentuan. Pemilik wajib memperbaiki kendaraan atau melakukan normalisasi dimensi sebelum mengajukan pengujian kembali.

Uji ulang harus ditempuh dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Mekanisme ini dimaksudkan agar kendaraan yang belum memenuhi hasil pemeriksaan diperbaiki terlebih dahulu.

Dua Kejadian dalam Waktu Berdekatan

Perhatian terhadap truk ODOL menguat setelah sebuah truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang di kawasan Tendean. Beberapa hari kemudian, sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman.

LokasiKejadian
Tendean, Jakarta SelatanTruk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang
Matraman, Jakarta TimurTruk molen tersangkut di kolong jembatan

Dua peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai kondisi kendaraan berat sebelum memasuki jalur utama Ibu Kota. Pengawasan melalui KIR dan operasi di jalan Provinsi menjadi dua jalur yang dijalankan Dishub DKI Jakarta dalam menangani kendaraan tersebut.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terkait