Eks ART Erin Taulany Siap Lapor Polisi, KTP Hingga Gaji Rp2,5 Juta Belum Kembali

Author: Redaksi Android62

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika Erin Taulany tidak juga mengembalikan barang milik kliennya. Ia menyebut opsi yang disiapkan mencakup laporan pidana maupun perdata.

Langkah itu ditempuh setelah Nur Rohmah melayangkan somasi karena mengaku KTP, ponsel, kartu ATM, dan gaji bulanannya sebesar Rp2,5 juta belum dikembalikan. Bagi pihak Nur Rohmah, penahanan barang pribadi dan hak kerja itu bukan persoalan kecil.

Basuki menilai KTP tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja karena identitas pribadi masuk wilayah hak privasi. Ia juga menekankan bahwa hubungan kerja tidak memberi alasan untuk menahan dokumen pribadi pekerja.

Selain KTP, pihaknya meminta agar HP dan dompet milik Nur Rohmah segera dikembalikan. Menurut Basuki, seluruh barang tersebut merupakan milik pribadi yang seharusnya tetap berada di tangan pekerja.

Ia juga menyoroti penahanan kartu ATM yang disebut menghambat aktivitas sehari-hari. Meski saldo di dalamnya tidak besar, Basuki menilai kartu ATM tetap memiliki fungsi penting dan tidak semestinya dipegang oleh majikan.

Ponsel Nur Rohmah pun ikut menjadi sorotan dalam somasi itu. Basuki menyebut alasan yang disampaikan pihak Erin adalah untuk membatasi komunikasi dengan keluarga di kampung agar urusan di dalam rumah tidak keluar.

Alasan tersebut ditolak pihak Nur Rohmah. Basuki menegaskan pekerja tetap berhak berkomunikasi dengan keluarga, dan penahanan ponsel justru membuat ruang gerak pekerja semakin sempit.

Kasus ini juga kembali menyeret isu lain yang sebelumnya sudah muncul di rumah Erin Taulany. Sebelumnya, laporan dari ART lain, Herawati, sempat membuat nama mantan istri Andre Taulany itu ikut menjadi sorotan.

Basuki menambahkan bahwa penahanan KTP disebut tidak hanya dialami Nur Rohmah. Menurut dia, semua pekerja di rumah Erin Taulany mendapat perlakuan serupa.

Ia menjelaskan, pada awalnya KTP ditahan oleh sekuriti. Setelah ada pelaporan dari ART sebelumnya, KTP milik Nur Rohmah juga ikut ditahan dengan alasan untuk bahan pelaporan ke polisi.

Dari sisi penyelesaian, pihak Nur Rohmah ingin semua hak dan barang pribadinya dikembalikan terlebih dulu. Jika tidak ada itikad baik dari Erin, jalur hukum disebut menjadi langkah berikutnya.

Kasus ini kini menyorot kembali praktik penahanan dokumen pribadi pekerja rumah tangga, terutama saat menyangkut KTP, kartu ATM, ponsel, dan gaji yang belum diterima. Basuki menegaskan bahwa identitas pribadi pekerja bukan bagian yang bisa diambil alih oleh pemberi kerja.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru