Harga emas Antam pecahan 1 gram menembus Rp2.614.000 pada Sabtu, 18 Juli 2026. Nilainya naik Rp8.000 dari pembaruan sebelumnya yang berada di Rp2.606.000 per gram.
Kenaikan tidak hanya terjadi pada ukuran kecil, tetapi juga menjalar hingga batangan 1 kilogram. Pecahan terbesar itu naik Rp8.000.000 menjadi Rp2.554.600.000.
Perubahan harga ini membuat calon pembeli perlu memperhitungkan dana yang disiapkan sesuai ukuran batangan. Harga per gram pada pecahan besar juga tidak selalu sama dengan harga emas Antam ukuran 1 gram.
Harga Pecahan Kecil hingga Menengah
Pecahan 0,5 gram kini dijual Rp1.357.000, bertambah Rp4.000 dari harga sebelumnya. Sementara pecahan 2 gram dibanderol Rp5.168.000 setelah mengalami kenaikan Rp16.000.
Untuk pembeli yang memilih ukuran 3 gram, harga yang berlaku mencapai Rp7.727.000. Angka tersebut naik Rp24.000 dibandingkan pembaruan sebelumnya.
| Ukuran | Harga 18 Juli 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.357.000 | Rp4.000 |
| 1 gram | Rp2.614.000 | Rp8.000 |
| 2 gram | Rp5.168.000 | Rp16.000 |
| 3 gram | Rp7.727.000 | Rp24.000 |
| 5 gram | Rp12.845.000 | Rp40.000 |
| 10 gram | Rp25.635.000 | Rp80.000 |
| 25 gram | Rp63.962.000 | Rp200.000 |
| 50 gram | Rp127.845.000 | Rp400.000 |
Pecahan 5 gram naik Rp40.000 menjadi Rp12.845.000. Adapun batangan 10 gram meningkat Rp80.000 dan kini dipasarkan seharga Rp25.635.000.
Pada ukuran 25 gram, harga tercatat Rp63.962.000 atau naik Rp200.000. Pembeli pecahan 50 gram perlu menyiapkan Rp127.845.000, lebih tinggi Rp400.000 dari sebelumnya.
Batangan Besar Ikut Menguat
Harga pecahan 100 gram mencapai Rp255.612.000 setelah naik Rp800.000. Kenaikan pada ukuran ini sejalan dengan pergerakan harga di seluruh pecahan yang tersedia.
| Ukuran | Harga 18 Juli 2026 | Harga Sebelumnya |
|---|---|---|
| 100 gram | Rp255.612.000 | Rp254.812.000 |
| 250 gram | Rp638.765.000 | Rp636.765.000 |
| 500 gram | Rp1.277.320.000 | Rp1.273.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.554.600.000 | Rp2.546.600.000 |
Batangan 250 gram dipasarkan Rp638.765.000, meningkat Rp2.000.000 dari harga sebelumnya. Sementara pecahan 500 gram naik Rp4.000.000 menjadi Rp1.277.320.000.
Data harga tersebut dihimpun Media Indonesia dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah mengikuti pembaruan berikutnya.
Pajak Menambah Nilai Pembelian
Nilai yang dibayarkan pembeli emas batangan tidak hanya bergantung pada harga produk. Transaksi pembelian juga dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pemegang NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen saat membeli emas batangan. Tarif bagi pembeli tanpa NPWP menjadi 0,9 persen.
Setiap pembelian disertai bukti potong PPh Pasal 22. Karena itu, pembeli perlu memasukkan komponen pajak dalam perhitungan total biaya transaksi.
Pada penjualan kembali bernilai di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenai potongan pajak 1,5 persen. Tarif potongan menjadi 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak penjualan kembali dilakukan langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual. Pemantauan harga harian dan ketentuan pajak dapat membantu pembeli maupun penjual memperkirakan nilai transaksi secara lebih tepat.
