Emas Antam 1 Gram Menembus Rp2,614 Juta, Kenaikan Merata hingga Batangan 1 Kg

Author: Redaksi Android62

Harga emas Antam pecahan 1 gram menembus Rp2.614.000 pada Sabtu, 18 Juli 2026. Nilainya naik Rp8.000 dari pembaruan sebelumnya yang berada di Rp2.606.000 per gram.

Kenaikan tidak hanya terjadi pada ukuran kecil, tetapi juga menjalar hingga batangan 1 kilogram. Pecahan terbesar itu naik Rp8.000.000 menjadi Rp2.554.600.000.

Perubahan harga ini membuat calon pembeli perlu memperhitungkan dana yang disiapkan sesuai ukuran batangan. Harga per gram pada pecahan besar juga tidak selalu sama dengan harga emas Antam ukuran 1 gram.

Harga Pecahan Kecil hingga Menengah

Pecahan 0,5 gram kini dijual Rp1.357.000, bertambah Rp4.000 dari harga sebelumnya. Sementara pecahan 2 gram dibanderol Rp5.168.000 setelah mengalami kenaikan Rp16.000.

Untuk pembeli yang memilih ukuran 3 gram, harga yang berlaku mencapai Rp7.727.000. Angka tersebut naik Rp24.000 dibandingkan pembaruan sebelumnya.

Ukuran Harga 18 Juli 2026 Kenaikan
0,5 gram Rp1.357.000 Rp4.000
1 gram Rp2.614.000 Rp8.000
2 gram Rp5.168.000 Rp16.000
3 gram Rp7.727.000 Rp24.000
5 gram Rp12.845.000 Rp40.000
10 gram Rp25.635.000 Rp80.000
25 gram Rp63.962.000 Rp200.000
50 gram Rp127.845.000 Rp400.000

Pecahan 5 gram naik Rp40.000 menjadi Rp12.845.000. Adapun batangan 10 gram meningkat Rp80.000 dan kini dipasarkan seharga Rp25.635.000.

Pada ukuran 25 gram, harga tercatat Rp63.962.000 atau naik Rp200.000. Pembeli pecahan 50 gram perlu menyiapkan Rp127.845.000, lebih tinggi Rp400.000 dari sebelumnya.

Batangan Besar Ikut Menguat

Harga pecahan 100 gram mencapai Rp255.612.000 setelah naik Rp800.000. Kenaikan pada ukuran ini sejalan dengan pergerakan harga di seluruh pecahan yang tersedia.

Ukuran Harga 18 Juli 2026 Harga Sebelumnya
100 gram Rp255.612.000 Rp254.812.000
250 gram Rp638.765.000 Rp636.765.000
500 gram Rp1.277.320.000 Rp1.273.320.000
1.000 gram Rp2.554.600.000 Rp2.546.600.000

Batangan 250 gram dipasarkan Rp638.765.000, meningkat Rp2.000.000 dari harga sebelumnya. Sementara pecahan 500 gram naik Rp4.000.000 menjadi Rp1.277.320.000.

Data harga tersebut dihimpun Media Indonesia dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah mengikuti pembaruan berikutnya.

Pajak Menambah Nilai Pembelian

Nilai yang dibayarkan pembeli emas batangan tidak hanya bergantung pada harga produk. Transaksi pembelian juga dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Pemegang NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen saat membeli emas batangan. Tarif bagi pembeli tanpa NPWP menjadi 0,9 persen.

Setiap pembelian disertai bukti potong PPh Pasal 22. Karena itu, pembeli perlu memasukkan komponen pajak dalam perhitungan total biaya transaksi.

Pada penjualan kembali bernilai di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenai potongan pajak 1,5 persen. Tarif potongan menjadi 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak penjualan kembali dilakukan langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual. Pemantauan harga harian dan ketentuan pajak dapat membantu pembeli maupun penjual memperkirakan nilai transaksi secara lebih tepat.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru