Harga emas batangan Antam menembus Rp 2.670.000 per gram pada akhir pekan ini, naik Rp 19.000 dari posisi perdagangan Jumat (3/7/2026) yang masih bertahan di Rp 2.651.000. Lonjakan harian ini langsung menarik perhatian investor yang memantau emas sebagai salah satu komoditas pelindung nilai.
Pergerakan harga tersebut menunjukkan pasar emas batangan Antam tetap aktif dan mengikuti dinamika perdagangan yang bergerak cepat. Pembaruan di situs Logam Mulia juga memperlihatkan bahwa harga emas tidak hanya berubah di level utama, tetapi ikut menyesuaikan pada berbagai pecahan yang tersedia untuk konsumen dan investor.
Daftar harga emas Antam per pecahan
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, pembaruan harga dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Pada 4 Juli 2026, rincian harga jual emas batangan Antam per pukul 09.00 WIB menunjukkan variasi harga sesuai ukuran pecahan.
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.385.000 |
| 1 gram | Rp 2.670.000 |
| 2 gram | Rp 5.280.000 |
| 5 gram | Rp 13.125.000 |
| 10 gram | Rp 26.195.000 |
| 25 gram | Rp 65.276.500 |
| 50 gram | Rp 129.695.000 |
| 100 gram | Rp 261.212.000 |
| 250 gram | Rp 652.765.000 |
| 500 gram | Rp 1.295.820.000 |
| 1.000 gram atau 1 kilogram | Rp 2.610.600.000 |
Di antara pecahan yang tercatat, ukuran 0,5 gram menjadi pilihan termurah dengan harga Rp 1.385.000. Sementara itu, pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram berada di level Rp 2.610.600.000.
Aturan pajak pembelian dan buyback
Setiap transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali atau buyback, mengikuti aturan perpajakan nasional. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, konsumen yang menyertakan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Jika pembeli tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarif pajaknya menjadi 0,9 persen.
Bukti potong pajak diberikan kepada konsumen sebagai kelengkapan laporan tahunan. Ketentuan ini menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi emas batangan.
Pada transaksi penjualan kembali, aturan pajak berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Pemilik emas dengan NPWP akan dikenakan potongan 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Bagi masyarakat tanpa NPWP, potongan buyback ditetapkan 3 persen. Potongan itu diambil langsung dari jumlah dana pencairan yang diterima penjual kembali.
Dengan posisi harga yang bergerak naik tajam dalam sehari, investor dan pembeli emas perlu mencermati baik nominal pecahan maupun beban pajak yang menyertai setiap transaksi. Kombinasi harga dasar dan ketentuan pajak dapat memengaruhi hasil akhir pembelian maupun dana yang diterima saat buyback.







