Empat Tersangka Diamankan Polisi, Ricuh Wedi Awu Diduga Dipicu Lirik Lagu yang Menyinggung

Polres Malang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang berujung pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dari jumlah itu, tiga tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lain masih diproses dengan peran yang berbeda.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut penyidik masih terus mengurai rangkaian kejadian yang membuat situasi di kawasan pantai itu memanas. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan bahwa kericuhan dipicu oleh lirik lagu yang dianggap menyinggung warga setempat. Dugaan itu muncul setelah aparat memeriksa peristiwa yang terjadi saat rombongan wisatawan berada di area Pantai Wedi Awu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, rombongan wisatawan yang berjumlah 72 orang berada di lokasi dan kemudian menjadi korban dalam insiden yang membuat suasana pantai berubah kacau.

Akibat kejadian itu, enam mobil mengalami kerusakan dan enam wisatawan mengalami luka-luka. Polisi juga menjelaskan bahwa satu mobil yang dirusak bukan milik rombongan wisatawan, melainkan kendaraan milik warga yang kebetulan berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Peran para tersangka

Penyidik membagi peran empat tersangka berdasarkan tindakan masing-masing. Tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan dan perusakan kendaraan.

Menurut polisi, ketiganya melakukan pelemparan batu dan mencoret kendaraan roda empat yang terparkir di area penginapan Pantai Wedi Awu. Sementara itu, tersangka berinisial M diduga memiliki peran berbeda karena menggerakkan massa menuju lokasi kejadian dan menghasut kelompok tersebut untuk datang ke tempat peristiwa.

Dengan konstruksi itu, A, Z, dan Y dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan serta Pasal 521 tentang perusakan. Adapun M dikenakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.

Penyidikan masih diperluas

Dalam upaya menguatkan perkara, polisi memeriksa saksi dan menelusuri 12 titik kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 20 saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa di Pantai Wedi Awu.

Polisi juga masih mencari tahu apakah ada aktor lain di luar empat tersangka yang ikut mendorong massa atau terlibat dalam perusakan kendaraan wisatawan. Penanganan kasus ini sendiri didasarkan pada dua laporan polisi, yang disampaikan AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Source: www.suara.com

Berita Terkait