Enam Pengusaha Tambang Sudah Ditindak, Ahmad Luthfi Minta Izin Dikawal Ketat Sampai Pascatambang

Author: Redaksi Android62

Pemerintah Jawa Tengah mulai memperketat pengawasan tambang dari hulu hingga hilir, dan Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pelaku usaha yang abai terhadap aturan akan berhadapan dengan penindakan hukum. Ia meminta pengawasan tidak berhenti saat izin terbit atau ketika operasi berjalan, tetapi juga terus dilakukan sampai tahap pascatambang.

Sikap itu muncul di tengah dorongan agar kegiatan tambang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa merusak daya dukung alam. Luthfi menempatkan sektor ini sebagai area yang harus dijaga ketat agar eksplorasi sumber daya tidak meninggalkan beban lingkungan di kemudian hari.

Penindakan untuk efek jera

Luthfi menegaskan penegakan hukum pidana harus berjalan terhadap pengusaha tambang yang melanggar ketentuan, mengabaikan izin, dan tidak melakukan konservasi lingkungan. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di lapangan.

Hingga kini, sedikitnya enam pengusaha tambang di Jawa Tengah telah dikenai tindakan karena pelanggaran tersebut. Kasusnya tersebar di Klaten, Magelang, Kendal, dan Pati.

Pengawasan diminta tidak setengah jalan

Selain penindakan, Luthfi meminta bupati dan wali kota di Jawa Tengah memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penertiban tambang yang melanggar aturan. Ia menilai pengawasan harus berlangsung menyeluruh, bukan hanya pada satu titik tertentu.

Tahapan itu dimulai sejak pengurusan izin, lalu berlanjut saat operasional, dan tetap dilakukan pada fase pascatambang. Menurut Luthfi, pola pengawasan seperti itu penting supaya aktivitas tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan setelah produksi selesai.

Dana konservasi harus disiapkan sejak awal

Luthfi juga meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan dinas terkait di kabupaten atau kota bersikap tegas dalam perizinan. Ia menekankan pengusaha harus menyiapkan dana untuk konservasi alam pascatambang sejak awal mengurus izin.

Selain itu, mitigasi serta jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan wajib dipenuhi. Kewajiban tersebut dipandang penting agar manfaat sumber daya alam tetap bisa dirasakan generasi berikutnya.

Pelaku usaha patuh tetap diapresiasi

Di tengah peringatan keras itu, Luthfi tetap memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang menjalankan reklamasi, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Penghargaan itu diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.

Peringatan dan apresiasi tersebut disampaikan saat Luthfi menghadiri penanaman pohon untuk konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Source: jateng.antaranews.com
Berita Terbaru