Menutup pelat nomor bukan lagi cara yang aman untuk menghindari pengawasan kamera tilang elektronik. Korlantas Polri sedang menyiapkan ETLE Face Recognition yang memungkinkan identifikasi dilakukan lewat wajah pengendara, bukan semata dari nomor kendaraan.
Perubahan ini membuat upaya menyamarkan identitas kendaraan kehilangan banyak efeknya. Saat pelat dilepas, ditutup, atau dibuat tidak terbaca, sistem tetap dapat mencoba melacak pelanggar melalui pemindaian biometrik wajah.
Identifikasi tidak lagi bergantung pada pelat
Selama ini, sistem ETLE bekerja dengan membaca pelat nomor untuk menelusuri pemilik kendaraan. Cara itu masih sering disiasati, terutama pada sepeda motor di kota-kota besar.
Modus yang dipakai juga beragam, mulai dari menutup angka dengan stiker hingga memasang penutup agar kamera gagal membaca identitas kendaraan. Kehadiran ETLE Face Recognition diposisikan untuk menutup celah tersebut sebagai lapisan identifikasi tambahan.
Teknologi ini dikembangkan agar penindakan tetap bisa berjalan meski pelat nomor tidak terbaca. Dengan begitu, proses pengawasan tidak terhenti hanya karena identitas kendaraan berhasil disamarkan.
Terhubung dengan data Dukcapil
Sistem yang disiapkan Korlantas Polri itu terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar secara digital.
Artinya, penelusuran tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada data registrasi kendaraan. Bahkan ketika pelat nomor tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai, sistem masih dapat mencocokkan identitas lewat wajah pengendara.
Humas Polri menyebut integrasi data itu sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum berbasis data. Pendekatan biometrik wajah juga disebut sebagai solusi ketika metode identifikasi lama menemui hambatan di lapangan.
Menjawab pola pelanggaran yang terus berubah
Bagi petugas, keunggulan sistem baru ini terletak pada proses verifikasi yang lebih cepat dan tidak bergantung pada benda fisik yang mudah dimanipulasi. Pemindaian wajah memungkinkan identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi dicocokkan saat kejadian berlangsung.
Pendekatan seperti ini dinilai lebih adaptif menghadapi pola pelanggaran yang terus berkembang. Di saat yang sama, pemanfaatan data terintegrasi memberi dasar yang lebih kuat untuk penindakan secara digital.
Humas Polri juga menyebut sistem berbasis data terintegrasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih mudah, transparan, dan adaptif. Sistem itu sekaligus diarahkan untuk memberi kenyamanan serta kepastian bagi masyarakat.
Ada sanksi jika pelat ditutup
Selain tetap berisiko terekam kamera, tindakan menutup atau melepas pelat nomor juga termasuk pelanggaran hukum. Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Dalam aturan itu, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah dapat terancam pidana kurungan maksimal dua bulan. Sanksi lainnya berupa denda paling banyak Rp500 ribu.
Karena itu, penutup pelat bukan hanya tidak lagi efektif untuk menghindari ETLE, tetapi juga dapat menambah persoalan hukum bagi pengendara. Dengan sistem pengenal wajah, pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas makin diarahkan untuk menangkap identitas pengendara saat identitas kendaraan coba disamarkan.
Source: www.suara.com






