18 Pertanyaan untuk Febrie, Rumah Sentul Disebut Bersertifikat Atas Nama Anak

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pemeriksaan itu berakhir tanpa penahanan.

Penyidik disebut mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Hotman mengatakan seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab oleh kliennya.

“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman. Ia juga menegaskan bahwa Febrie diperiksa sebagai tersangka pada hari itu.

Dalam pemeriksaan tersebut, rumah di kawasan Sentul ikut menjadi materi yang didalami penyidik. Hotman menyatakan sertifikat properti itu tidak lagi tercatat atas nama Febrie, melainkan atas nama anaknya.

Penjelasan Mengenai Sertifikat Rumah

Menurut Hotman, rumah Sentul itu semula milik mertua Febrie. Properti tersebut kemudian dihibahkan kepada cucunya, yang disebut sebagai anak Febrie.

Ia menekankan perubahan kepemilikan itu telah terjadi jauh sebelum perkara PT Asabri muncul. Karena itu, Hotman membantah adanya rekayasa dalam proses pengalihan sertifikat rumah tersebut.

“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” ujar Hotman di Kejaksaan Agung.

Penjelasan mengenai hibah tersebut, menurut Hotman, telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Ia kembali menyatakan sertifikat rumah itu sudah atas nama anak Febrie sejak sebelum perkara PT Asabri.

“Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” kata Hotman. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan pihak Febrie atas asal-usul aset yang diperiksa.

Pengelolaan Rumah Sejak 2022

Selain status sertifikat, penyidik turut menyoroti penguasaan dan pengelolaan rumah Sentul. Hotman menyebut Don Ritto telah menguasai serta mengelola rumah itu sejak 2022.

Menurutnya, pengelolaan tersebut termasuk renovasi kecil pada bagian dalam rumah. Atas kondisi itu, Febrie disebut tidak mengetahui keadaan di dalam properti tersebut.

“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.

Hal serupa, menurut Hotman, juga berlaku terhadap isi brankas di de’Clan. Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai hal-hal yang diketahui atau tidak diketahui Febrie terkait properti tersebut.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Hotman menyampaikan pemeriksaan yang telah dilakukan hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Dua perkara lain yang disebut belum memasuki tahap pemeriksaan terhadap Febrie ialah blackout di Sumatera dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

PerkaraStatus Pemeriksaan terhadap Febrie
PT AsabriSudah diperiksa
Blackout di SumateraBelum dilakukan pemeriksaan
Dugaan korupsi PT Krakatau SteelBelum dilakukan pemeriksaan

Berdasarkan laporan Suara.com, sebagian besar pertanyaan penyidik dalam perkara PT Asabri berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari Tan Kian. Pihak Febrie membantah dugaan penerimaan uang tersebut.

“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman. Pemeriksaan perkara PT Asabri ini pun masih menjadi satu-satunya perkara yang disebut telah dimintakan keterangan kepada Febrie.

Source: www.suara.com
Berita Terkait