Fee Rp1,6 Miliar di Balik Audit Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa Lebih 9 Jam

Author: Redaksi Android62

Dugaan permintaan fee Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit Pemkab Muara Enim menjadi pusat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perubahan opini laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian atau WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Rangkaian tersangka itu mencakup unsur pemeriksa BPK, pihak swasta, serta pejabat dan pihak perusahaan yang diduga terkait pemberian suap.

Lima Tersangka dalam Perkara Audit

Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, termasuk dalam daftar tersangka yang telah diumumkan KPK. Augus Dwianggara alias Angga, yang disebut sebagai pihak swasta, diduga berperan sebagai penerima suap.

Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi diduga menjadi pihak pemberi suap. KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk menjelaskan rangkaian dugaan pengondisian hasil pemeriksaan tersebut.

Tersangka Posisi atau Peran Dugaan Keterangan
Titin Rita Lestari Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Tersangka perkara
Augus Dwianggara alias Angga Pihak swasta Diduga penerima suap
Edison Bupati Muara Enim Diduga pemberi suap
Fika Direktur PT Millenium Solusi Abadi Diduga pemberi suap
Cory Erin Hardi Marketing PT Millenium Solusi Abadi Diduga pemberi suap

Nama Bobby Adhityo Rizaldi kemudian muncul dalam penyidikan sebagai saksi. Anggota V BPK itu diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Pemeriksaan terhadap Bobby berlangsung lebih dari sembilan jam. Berdasarkan laporan Beritasatu, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 19.13 WIB.

Pemeriksaan Panjang dan Keterangan Singkat

Usai menjalani pemeriksaan, Bobby hanya menyatakan bahwa seluruh hal telah disampaikan kepada penyidik. Ia juga menegaskan pentingnya mendukung proses hukum yang berjalan.

Bobby tidak menjawab pertanyaan lanjutan wartawan mengenai dugaan perintah dalam pengaturan audit maupun kemungkinan penerimaan uang. Sikap tersebut membuat pemeriksaannya menjadi perhatian dalam pengembangan perkara ini.

Informasi Pemeriksaan Rincian
Nama saksi Bobby Adhityo Rizaldi
Jabatan Anggota V BPK
Waktu tiba 09.55 WIB, Kamis 16 Juli 2026
Waktu keluar 19.13 WIB, Kamis 16 Juli 2026
Lokasi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan pemanggilan Bobby sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka.

Menurut KPK, fokus penyidikan berada pada dugaan perubahan temuan audit laporan keuangan oleh BPK di Muara Enim. Perubahan temuan itu diduga berkaitan dengan bergesernya opini laporan keuangan pemerintah kabupaten tersebut.

Dugaan Peran Angga

Dalam konstruksi awal perkara, Angga disebut sebagai orang dekat atau kepercayaan Bobby. KPK menduga Angga berperan sebagai pihak penerima suap dalam dugaan pengondisian audit.

Status Bobby dalam perkara ini adalah saksi, sedangkan lima orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadapnya menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri hubungan antara dugaan fee, perubahan temuan, dan opini audit yang terbit.

Kasus ini menempatkan proses audit pemerintahan daerah dalam sorotan karena audit seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih terang dugaan pengaturan hasil pemeriksaan di Muara Enim.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru