Banyak kasus femisida justru muncul dari orang yang paling dekat dengan korban, bukan dari pelaku asing di ruang publik. Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menilai pola ini sering tersembunyi karena terjadi di wilayah privat yang selama ini dianggap aman bagi perempuan.
Direktur ILRC Siti Aminah Tardi menyoroti pasangan intim dan anggota keluarga sebagai pihak yang paling perlu dicermati. Dalam diskusi publik bertajuk “Laporan Pemantauan Femisida Seksual 2025” yang digelar secara daring, ia menekankan bahwa pelaku bisa berasal dari lingkar terdekat korban.
Pasangan dan keluarga masuk dalam sorotan
Dalam penjelasan ILRC, pasangan intim tidak hanya berarti suami atau istri. Istilah itu juga mencakup mantan suami, pacar, mantan pacar, pasangan kohabitasi, hingga teman yang memiliki relasi seksual.
Di sisi lain, keluarga juga dapat menjadi pelaku ketika ada hubungan kekerabatan yang jelas. ILRC menyebut contoh seperti ayah terhadap anak atau paman terhadap keponakan.
Bagi ILRC, pembunuhan terhadap perempuan oleh anggota keluarga dapat masuk kategori femisida. Alasannya, kekerasan itu terjadi dalam struktur relasi personal yang timpang dan menempatkan perempuan pada posisi subordinat.
Mengapa femisida tidak cukup dibaca sebagai pembunuhan biasa
Siti menjelaskan bahwa posisi perempuan yang lebih rendah dalam relasi keluarga membuat kekerasan semacam ini punya pola yang berbeda dari pembunuhan biasa. Karena itu, pembacaan kasus tidak cukup berhenti pada hasil akhirnya, yaitu kematian korban.
ILRC menilai konteks kuasa di balik peristiwa harus ikut diperhatikan. Tanpa melihat relasi yang melatarbelakangi, femisida berisiko dipahami sebagai tindak kekerasan yang berdiri sendiri.
Perhatian pada ruang privat juga menjadi penting karena kekerasan dapat berlangsung lama tanpa terlihat. Saat pelaku berasal dari pasangan atau keluarga, tanda awal sering bercampur dengan relasi personal yang sulit diurai.
Delapan penanda untuk membaca motif gender
ILRC menguraikan delapan kriteria yang dapat membantu mengenali femisida. Indikator ini dipakai untuk menilai apakah pembunuhan terhadap perempuan terkait dengan pola kekerasan berbasis gender.
Kriteria pertama adalah riwayat kekerasan, yaitu adanya catatan kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya. Termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap restraining order.
Indikator berikutnya adalah perampasan kemerdekaan, ketika korban diculik, disekap, atau ditahan secara ilegal sebelum pembunuhan terjadi. ILRC juga memasukkan eksploitasi ilegal, terutama jika korban teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan modern.
Kriteria lain berkaitan dengan industri seks, yakni saat korban diketahui bekerja di sektor tersebut tanpa mempersoalkan legalitas pekerjaannya di negara terkait. Selain itu, kekerasan seksual juga menjadi penanda bila ada bukti forensik berupa DNA asing sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan.
Tanda kekerasan berlebihan dan pesan intimidasi
Dua indikator lain yang dipakai ILRC adalah mutilasi dan penyiksaan, serta pembuangan di ruang publik. Mutilasi dan penyiksaan dipahami sebagai kekerasan yang melampaui tujuan membunuh, termasuk pemotongan atau penghinaan terhadap tubuh korban.
Sementara itu, pembuangan di ruang publik merujuk pada kondisi ketika tubuh korban sengaja diekspos atau dibuang sebagai pesan intimidasi. Dalam pembacaan ILRC, tindakan semacam ini menunjukkan adanya maksud tertentu di luar pembunuhan itu sendiri.
ILRC juga memasukkan kejahatan kebencian sebagai indikator. Kategori ini muncul ketika korban ditargetkan karena misogini, serangan terhadap aktivis perempuan, atau cercaan berbasis gender.
Dengan melihat delapan penanda itu, ILRC ingin mendorong pembacaan kasus yang lebih utuh. Fokusnya bukan hanya pada apa yang terjadi pada korban, tetapi juga pada relasi, kekerasan sebelumnya, dan pola kuasa yang menyertainya.
