KPKNL Jakarta II membuka lelang satu unit Toyota Fortuner pelat merah dengan nilai limit awal Rp 128,424 juta. Mobil dinas operasional ini langsung menarik perhatian karena pajak tahunannya tercatat tak sampai Rp 2 juta.
Data kendaraan menunjukkan unit yang dilelang adalah Toyota Fortuner 2.4 G transmisi otomatis lansiran 2016. Nomor polisinya B 1365 SQH, dengan status kepemilikan ke-0 dan warna pelat merah.
Pajak tahunan dan nilai kendaraan
Penelusuran melalui laman resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan pajak tahunan murni mobil ini berada di kisaran Rp 1,5 juta. Total kewajiban yang tercantum di sistem mencapai Rp 1.869.300 karena masa STNK sudah habis.
Di sisi lain, Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB mobil tersebut ditaksir mencapai Rp 265 juta. Angka ini membuat nilai limit lelangnya terlihat lebih rendah dibandingkan taksiran nilai kendaraan yang tercatat di sistem.
Jadwal lelang dan syarat ikut penawaran
Agenda lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Penawaran ditutup pada pukul 09.00 WIB sesuai catatan waktu server, lalu pemenang akan ditetapkan segera setelah masa penawaran berakhir.
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola KPKNL Jakarta II. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Prajurit Kko Usman dan Harun nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
Peserta wajib registrasi dan mengaktifkan akun pribadi di lelang.go.id. Mereka harus mengunggah softcopy KTP, mengisi NPWP, serta mencantumkan nomor rekening bank atas nama sendiri.
Penyelenggara dapat menolak kepesertaan jika KTP tidak diunggah atau masa berlakunya sudah habis. Penawaran dilakukan tertulis tanpa kehadiran fisik peserta di lokasi lelang.
Uang jaminan dan ketentuan bagi pemenang
Lelang ini menetapkan uang jaminan sebesar Rp 128 juta. Setoran jaminan harus efektif masuk ke rekening KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta yang menang wajib melunasi sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen. Pelunasan harus diselesaikan paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Jika pemenang lalai membayar, statusnya dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan yang sudah disetor akan hangus dan dialihkan ke Kas Negara.
Pengumuman resmi tidak memaparkan kondisi fisik maupun mekanis mobil secara rinci. Namun, dari foto dokumen yang tersedia, kap mobil terlihat berdebu karena lama terparkir.
Seluruh aset dijual dengan klausul apa adanya atau as is. Peserta dianggap memahami kondisi fisik objek, cacat tersembunyi, serta risiko legal yang melekat pada barang yang dilelang.
Penyelenggara juga menegaskan lelang dapat ditunda atau dibatalkan sewaktu-waktu jika ada regulasi atau kondisi hukum yang mendasarinya. Setelah seluruh administrasi dan pelunasan selesai, penyerahan unit beserta BPKB dan STNK asli dilakukan langsung oleh pihak penjual kepada pemenang.
