24 WNA Diduga Menggerakkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Jaringan Ini Dibongkar

Author: Redaksi Android62

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka dalam dugaan penambangan tanpa izin di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah itu, 24 orang merupakan warga negara asing dan dua lainnya warga negara Indonesia.

Kasus ini menyingkap dugaan adanya jaringan yang tidak sekadar menambang, tetapi juga menyiapkan infrastruktur penunjang untuk menjaga operasi tetap berjalan. Penyidik menilai aktivitas itu berlangsung terstruktur dan melibatkan banyak pihak di beberapa lokasi.

Operasi yang ditopang fasilitas penunjang

Para tersangka diduga berperan dalam pembangunan akses jalan, pembuatan kolam penampungan, penyediaan fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas. Selain itu, penyidik menemukan sarana pendukung lain yang dipakai untuk menopang aktivitas tambang ilegal tersebut.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa operasi di Gunung Botak tidak berdiri sendiri, melainkan dijalankan dengan dukungan jaringan yang saling terkait. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pembuktian peran tiap tersangka dalam rantai operasional itu.

Status penahanan para tersangka

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa dari dua tersangka WNI, satu orang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan. Untuk kelompok WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon, sedangkan 12 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Keputusan itu diambil berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup setelah gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli dari sejumlah instansi. Mereka berasal dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.

Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa titik, termasuk Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Langkah tersebut ditempuh untuk menguatkan pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dasar hukum dan arah penanganan

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jeffri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan bila ditemukan fakta baru di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini diarahkan untuk mendukung pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, agar hasilnya dapat memberi kemakmuran bagi masyarakat lokal.

Dengan jumlah tersangka yang didominasi WNA, perkara ini menjadi salah satu penanganan serius terhadap dugaan tambang ilegal yang memiliki dukungan fasilitas lengkap. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sambil menelusuri kemungkinan pengembangan kasus di lapangan.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru