Denda hingga Rp500.000 Mengintai, 25 Ruas Jakarta Terapkan Ganjil Genap Pekan Ini

Pengendara yang melintas di 25 ruas jalan Jakarta dengan pelat tidak sesuai berisiko dikenai tilang. Pelanggaran pembatasan ganjil genap dapat dikenai denda paling banyak Rp500.000.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, angka terakhir pelat kendaraan perlu diperiksa sebelum memasuki koridor yang terdampak.

Pembatasan ganjil genap berlaku pada Senin, 20 Juli 2026, hingga Jumat, 24 Juli 2026. Aturan diterapkan setiap hari pada dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berangka terakhir genap diperbolehkan memasuki ruas pembatasan pada tanggal genap.

Jadwal Pelat yang Berlaku

TanggalPelat yang Diperbolehkan
20 Juli 2026Genap
21 Juli 2026Ganjil
22 Juli 2026Genap
23 Juli 2026Ganjil
24 Juli 2026Genap

Pengaturan tersebut hanya berlaku pada jam pembatasan yang telah ditetapkan. Perjalanan di luar dua sesi itu tidak termasuk waktu penerapan ganjil genap sebagaimana jadwal pekan ini.

Menurut informasi yang dimuat Kompas.com, pembatasan mencakup sejumlah jalur utama serta koridor penghubung di Jakarta. Pengendara yang menuju pusat kota perlu menyesuaikan rute dan waktu keberangkatan lebih awal.

Daftar 25 Ruas yang Diterapkan Ganjil Genap

No.Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Ruas seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said termasuk dalam daftar pembatasan. Pengendara perlu memperhatikan kecocokan pelat, tanggal, serta jam melintas agar tidak melakukan pelanggaran.

Perencanaan rute menjadi penting bagi kendaraan yang melintasi salah satu koridor tersebut pada 20-24 Juli 2026. Memeriksa ketiga unsur itu sebelum berangkat dapat membantu menghindari risiko tilang selama kebijakan berjalan.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terkait