Garasi Di Atas Trotoar Bandung Siap Dibongkar, Ternyata Dipakai Untuk Motor Sampah

Bangunan garasi di atas trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dipastikan akan dibongkar setelah memicu perhatian publik. Struktur itu menuai sorotan karena berdiri di ruang yang semestinya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki.

Pihak lingkungan menyebut bangunan tersebut bukan dibuat semata-mata untuk kepentingan pribadi. Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, menjelaskan bahwa fasilitas itu dipakai untuk menyimpan motor roda tiga pengangkut sampah milik lingkungan.

Fungsi Bangunan untuk Keperluan Lingkungan

Anne mengatakan, garasi itu dibangun secara swadaya bersama warga karena RW 06 tidak memiliki gudang maupun balai RW yang bisa menampung kendaraan dan perlengkapan kebersihan. Menurut dia, kondisi itu membuat lingkungan membutuhkan tempat penyimpanan yang lebih aman bagi aset operasional.

Ia juga menuturkan bahwa motor pengangkut sampah pernah kehilangan suku cadang saat diparkir sembarangan. Selain itu, kendaraan juga berisiko rusak jika terlalu lama terpapar panas dan hujan.

Karena alasan itulah, bangunan itu dibuat untuk menyimpan Triseda atau motor roda tiga pengangkut sampah. Anne menyebut fasilitas tersebut memang diprioritaskan untuk kebutuhan kebersihan lingkungan RW 06.

Sorotan Publik dan Penjelasan dari Ketua RW

Kasus ini ramai setelah videonya menyebar di media sosial. Anne mengaku mengetahui persoalan tersebut justru dari warga, lalu merasa perlu memberi penjelasan agar tidak terjadi salah paham.

Ia juga menyampaikan bahwa rumahnya yang sekaligus dipakai sebagai kafe sedang dipenuhi kendaraan ketika mobil pribadinya dipindahkan ke area garasi itu. Pada saat yang sama, area sekitar juga disebut penuh, sehingga mobil tersebut sempat dimasukkan ke garasi sementara waktu bersama Linmas.

Anne menegaskan tidak ada niat membangun garasi untuk kepentingan pribadi di atas trotoar. Ia berharap publik memahami keterbatasan fasilitas penyimpanan di wilayahnya sebelum menilai kasus ini hanya dari penampakan bangunannya.

Siap Dibongkar Jika Melanggar Aturan

Meski memberikan penjelasan soal fungsi bangunan, Anne tetap menyampaikan permintaan maaf bila garasi itu dianggap menyalahi aturan. Ia juga menyatakan bangunan tersebut akan dibongkar dan berharap ada kebijakan lain agar peralatan lingkungan bisa dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat.

Permasalahan ini kembali mengingatkan pada aturan fungsi trotoar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 131 ayat 1, trotoar ditegaskan sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki, termasuk hak atas fasilitas pendukung seperti tempat penyeberangan.

Ancaman Sanksi dalam Aturan Jalan

Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan dan perlengkapannya. Pasal 274 ayat 1 dan 2 menyebut tindakan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu, Pasal 275 ayat 1 mengatur gangguan pada rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 275 ayat 2 memuat ancaman lebih berat jika fasilitas tersebut dirusak hingga tidak berfungsi. Dalam ketentuan itu, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Berita Terkait