Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini memperluas penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Status tersangka Gatot Heroe dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Gatot telah diterbitkan setelah informasi tersebut disampaikan oleh pihak terkait.
“Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Achmad Taufik Husein. Pernyataan itu disampaikan saat ia dimintai konfirmasi mengenai identitas tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dua Sprindik pada Hari yang Sama
Perkembangan terbaru penyidikan terjadi pada 21 Juli 2026 ketika KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sedangkan sprindik lain masih bersifat umum tanpa penetapan nama tersangka.
Adanya sprindik umum menunjukkan penyidik masih menelusuri kemungkinan pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. KPK belum mengumumkan tersangka tambahan dari penyidikan yang masih bersifat umum itu.
| Tanggal | Perkembangan Perkara |
|---|---|
| 4 Februari 2026 | KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 5 Februari 2026 | Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. |
| 26 Februari 2026 | Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka. |
| 21 Juli 2026 | Dua sprindik diterbitkan, termasuk sprindik yang menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka. |
Pemeriksaan Enam Saksi
Pada hari penerbitan sprindik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu melibatkan pihak internal PT Blueray Cargo, pejabat administrasi kepegawaian Bea Cukai, serta terpidana dari perkara sebelumnya.
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menyampaikan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan penyidikan terhadap Gatot Heroe. “(Diperiksa sebagai) saksi. Untuk Pak Gatot,” kata John Field setelah menjalani pemeriksaan.
| Saksi | Keterangan |
|---|---|
| Vini Leveri Vie | Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo |
| Akhmad Fikri Yahmani | Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai |
| Yohanes Setiawan | Asisten pribadi John Field |
| John Field, Andri, Dedy Kurniawan | Terpidana dalam perkara sebelumnya dan pihak PT Blueray Cargo |
Rangkaian Perkara Sejak OTT
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka awal.
Enam tersangka tersebut mencakup Rizal, yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Saat perkara mencuat, Rizal menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Tersangka awal dari internal Bea Cukai juga meliputi Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menambah daftar tersangka pada 26 Februari 2026 dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Dengan penetapan Gatot Heroe, penyidik melanjutkan pendalaman terhadap dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan Bea Cukai dan pihak swasta.
Gatot Heroe kini berstatus tersangka berdasarkan sprindik yang telah diterbitkan KPK. Pemeriksaan para saksi tetap menjadi bagian penting untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam pengembangan perkara ini.
