Wajib pajak yang datang ke Pekan Raya Jakarta kini bisa memanfaatkan layanan Gerai Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor di lokasi. Kehadiran layanan ini memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Nilai tambahnya makin terasa karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menjalankan program pemutihan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selama periode itu, beban pembayaran menjadi lebih ringan karena denda keterlambatan dihapus.
Pembebasan sanksi berlaku hingga 31 Agustus
Program pembebasan sanksi administrasi tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan program itu memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ia menilai keringanan tersebut membuat beban pembayaran menjadi lebih ringan.
Persyaratan yang perlu disiapkan
Untuk menggunakan layanan pembayaran pajak kendaraan di Gerai Samsat PRJ, wajib pajak cukup membawa KTP asli dan STNK asli. Dua dokumen itu menjadi syarat utama untuk memproses layanan di lokasi.
Persyaratan yang sederhana ini memungkinkan pengunjung mengurus pembayaran dengan lebih cepat saat berada di area pameran. Mereka tidak perlu kembali ke kantor pelayanan lain jika dokumen sudah lengkap sejak awal.
Suvenir dan dorongan kepatuhan
Selain penghapusan denda, Bapenda DKI Jakarta juga menyiapkan suvenir bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ. Suvenir itu dibagikan selama persediaan masih ada.
Insentif tambahan tersebut menjadi pelengkap layanan yang dihadirkan di tengah pameran. Di saat yang sama, pemerintah daerah berharap program ini bisa mendorong lebih banyak warga segera menuntaskan kewajiban pajaknya.
Upaya menertibkan data kendaraan
Program pemutihan juga berkaitan dengan penertiban administrasi kendaraan bermotor di daerah. Saat tunggakan diselesaikan, pencatatan kendaraan dapat diperbarui dengan lebih baik sehingga data menjadi lebih tertib dan akurat.
Bagi warga DKI Jakarta, keberadaan Gerai Samsat di PRJ membuka pilihan yang lebih praktis untuk mengurus pajak kendaraan sambil menghadiri pameran. Layanan ini memadukan akses pelayanan dengan periode keringanan biaya yang waktunya terbatas.
Karena itu, pemilik kendaraan yang masih menunda pembayaran dapat memanfaatkan rentang 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk melunasi kewajibannya. Selama pembebasan sanksi administrasi masih berlaku, pembayaran di Gerai Samsat PRJ menjadi salah satu opsi yang paling mudah dijangkau.
Source: otomotif.kompas.com






