GoRide Reguler Diupayakan Tak Naik Harga, Saat Potongan Aplikasi Turun ke 8 Persen

GoTo menegaskan perubahan skema bagi hasil untuk layanan ojek online roda dua tidak otomatis membuat tarif yang dibayar pelanggan ikut naik. Fokus utama perusahaan saat ini justru menjaga agar GoRide Reguler tetap stabil, karena layanan itu disebut memiliki pengguna terbanyak.

Langkah ini muncul seiring penyesuaian potongan aplikasi yang harus mengikuti aturan baru pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, potongan aplikasi untuk layanan roda dua ditetapkan maksimal 8 persen.

Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mengatur ulang komponen pendapatan dari layanan transportasi online roda dua atau GoRide. Namun, ia menekankan penyesuaian itu tidak akan langsung dibebankan ke konsumen.

“Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler,” ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menjaga harga tetap sama

GoTo juga menyiapkan beberapa cara agar tarif tetap bertahan di level yang sama. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengaturan insentif dan diskon bagi pengguna.

Hans menyebut perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin supaya layanan GoRide reguler tidak mengalami kenaikan harga yang dibayar konsumen. Ia menilai ada beberapa jalan yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan itu.

Masih menunggu rincian teknis

Di sisi lain, GoTo belum bisa menjalankan implementasi penuh karena masih menunggu detail teknis dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo, mengatakan perusahaan masih terus berdialog dengan pemerintah sambil menyiapkan rencana pelaksanaan.

“Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini,” ujar Chaterine dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menjelaskan bahwa GoTo ingin mengumumkan timeline implementasi secara sekaligus, bukan bertahap dan terputus-putus. Karena itu, perusahaan berharap penyesuaian dapat segera dijalankan setelah seluruh detail aturan diterima.

Kebijakan ini sebelumnya telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day pada 1 Mei. Ia menyebut sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

Prabowo juga menyampaikan bahwa pembagian pendapatan untuk pengemudi berubah dari 80 persen menjadi minimal 92 persen. Dengan perubahan itu, perhatian publik kini mengarah pada dampaknya terhadap konsumen, sementara GoTo menegaskan GoRide reguler tetap diupayakan agar tidak naik harga.

Source: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait