Gugatan Waris Teddy Pardiyana Dinilai Keliru Bentuk, Pengadilan Agama Bandung Tetap Menolak Permohonan

Perkara waris yang diajukan Teddy Pardiyana akhirnya tidak bergerak ke pembahasan pokok karena Pengadilan Agama Bandung menyatakan permohonannya tidak dapat diterima. Putusan itu keluar dengan status niet ontvankelijk verklaard atau NO, sehingga jalur yang dipakai sejak awal langsung menjadi sorotan utama.

Pihak Rizky Febian menilai kekeliruan paling mendasar ada pada bentuk pengajuan perkara. Kuasa hukum Rizky, Bahyuni Zaili, menegaskan bahwa sengketa waris semestinya dibawa lewat gugatan, bukan permohonan, karena ada objek sengketa yang harus dipersoalkan secara jelas.

Jalur yang dipilih dinilai keliru

Menurut Bahyuni, majelis hakim melihat adanya kesalahan prosedur dalam cara Teddy mengajukan perkara. Ia menyebut status NO muncul karena format permohonan tidak sesuai dengan karakter sengketa yang dibawa ke pengadilan.

Dari sudut pandang pihak Rizky, perkara seperti ini tidak cukup hanya diajukan sebagai permohonan. Jika yang dipersoalkan adalah hak waris, maka proses yang tepat adalah gugatan yang menghadirkan sengketa secara tegas.

Pandangan serupa juga disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati. Ia mengatakan majelis menilai perkara itu tidak dapat diterima karena bentuk pengajuannya memang tidak sesuai.

Wati menjelaskan bahwa perkara hak waris membutuhkan objek sengketa yang jelas di dalam gugatan. Karena itu, permohonan dianggap tidak cocok untuk memeriksa pokok persoalan yang hendak diajukan ke pengadilan.

Sudah melewati 13 sidang

Permohonan penetapan ahli waris itu sebelumnya didaftarkan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025. Dalam permohonannya, Teddy mencantumkan sejumlah pihak, termasuk Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Utisah binti Sa’ad, dan Sule.

Perkara tersebut telah diperiksa dalam 13 kali persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima. Dengan hasil itu, proses hukum yang ditempuh Teddy belum menghasilkan penetapan ahli waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah.

Majelis hakim yang menangani perkara itu terdiri dari Eldi Harponi, Inne Noor Faidah, dan Away Awaludin. Dari penilaian hakim, bentuk pengajuan menjadi alasan utama mengapa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan yang lebih jauh dalam format permohonan.

Opsi langkah berikutnya masih dibahas

Meski permohonannya ditolak, pihak Teddy belum menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lain. Wati menyampaikan bahwa opsi yang masih dipertimbangkan adalah banding atau mendaftarkan gugatan baru sesuai arahan majelis hakim.

Ia mengatakan keputusan lanjutan itu masih akan dibicarakan bersama Teddy. Jika memang harus menggunakan bentuk gugatan, maka perkara perlu diajukan ulang dengan struktur yang sesuai.

Sampai putusan itu keluar, sengketa waris tersebut belum selesai pada substansi pokoknya. Pengadilan menilai format permohonan tidak tepat untuk perkara yang melibatkan objek sengketa waris, sehingga arah perkara kini bergantung pada jalur hukum yang akan dipilih berikutnya.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer