Jalur Kuning Trotoar Kerap Terhalang, Hak Pejalan Tunanetra Jadi Taruhan

Di banyak kota, jalur kuning di trotoar yang seharusnya memandu pejalan tunanetra justru terhalang tiang, pohon, rambu, atau dipakai untuk fungsi lain. Kondisi itu membuat akses bergerak mandiri di ruang publik berubah menjadi risiko, bukan perlindungan.

Masalah tersebut menunjukkan bahwa persoalan aksesibilitas tidak berhenti pada pemasangan fasilitas. Saat jalur pemandu kehilangan fungsi, hak dasar penyandang disabilitas netra untuk berjalan aman di kota ikut dipertaruhkan.

Pengawasan trotoar masih lemah

Ruang pejalan kaki di Indonesia masih kerap diperlakukan seolah bebas dari pengawasan. Akibatnya, lapak dagang dan parkir liar mudah mengambil alih area yang semestinya steril, termasuk jalur pemandu yang dibutuhkan pengguna disabilitas netra.

Satpol PP memang sudah melakukan penertiban, tetapi penanganan yang hanya muncul saat ada momentum atau razia dinilai tidak cukup. Pengawasan yang konsisten, patroli berkala, dan penerapan denda maksimal diperlukan agar trotoar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Fungsi guiding block sering disalahpahami

Salah satu akar persoalan ada pada minimnya literasi publik tentang guiding block. Masih ada warga yang menganggap jalur kuning itu hanya pajangan, hiasan, atau elemen estetika trotoar tanpa fungsi khusus.

Ajad Sudrajad, Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta, menilai kurangnya sosialisasi membuat banyak warga tidak memahami fungsi guiding block. Karena itu, jalur tersebut kerap berubah menjadi tempat parkir liar atau lokasi pedagang kaki lima berjualan.

Kondisi itu menegaskan bahwa perlindungan bagi pejalan tunanetra tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas fisik. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara masif dan sungguh-sungguh agar masyarakat paham bahwa jalur itu bukan ruang bebas pakai.

Standar pemasangan kerap diabaikan

Guiding block memiliki standar pemasangan yang jelas. Ubin pemandu harus lebih tebal dari ubin biasa, berukuran 30 cm x 30 cm x 4 cm, memakai material antiselip, tahan cuaca, dan memiliki warna mencolok agar mudah dibedakan dari keramik di sekitarnya.

Permukaannya juga harus memiliki motif dan guratan yang lebih dalam serta kasar supaya mudah teraba oleh teman disabilitas netra. Namun dalam praktiknya, kesalahan pemasangan masih sering terjadi di Indonesia karena proyek dikebut, pekerja lapangan kurang memahami standar, koordinasi antarlembaga lemah, dan komunitas disabilitas tidak dilibatkan dalam perencanaan.

Bentuk kesalahan itu beragam. Ada jalur yang terhalang oleh tiang atau pohon, ada yang berakhir tiba-tiba, ada yang dipasang di lokasi yang tidak relevan, dan ada pula yang rusak sehingga membahayakan pengguna.

Pedoman sudah ada, pelaksanaan masih tertinggal

Indonesia sebenarnya sudah memiliki pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan. Pedoman itu menegaskan bahwa kota modern tidak hanya diukur dari gedung tinggi atau lanskap jalan yang rapi, tetapi juga dari kemampuannya memberi rasa aman bagi semua orang.

Bagi pejalan tunanetra, guiding block bukan elemen tambahan. Jalur itu adalah alat navigasi yang menentukan apakah mereka bisa berjalan dengan aman di ruang publik atau justru menghadapi risiko menabrak hambatan.

Karena itu, menjaga guiding block tetap bebas halangan bukan sekadar urusan ketertiban trotoar. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas netra untuk bergerak, mengakses kota, dan menggunakan ruang publik tanpa ancaman.

Source: www.idntimes.com

Berita Terkait