Polres Brebes telah menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Kasus ini memunculkan sorotan terhadap integritas aparatur sekaligus efektivitas pengawasan di lingkungan pendidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah BKPSDMD Kabupaten Brebes melaporkan dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026. Pemeriksaan atas dugaan absensi fiktif itu kini berjalan di ranah hukum dan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aplikasi
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa status hadir di sistem presensi tidak otomatis membuktikan seorang ASN benar-benar menjalankan tugasnya. Menurut dia, yang utama tetap amanah kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menilai gaji dan tunjangan ASN tidak diberikan semata karena memiliki SK atau tercatat hadir dalam sistem. Aktivitas kerja dan tanggung jawab harian tetap harus dijalankan secara nyata di lapangan.
Sumarno menekankan bahwa teknologi presensi tidak akan efektif tanpa integritas pegawai. Karena itu, pengawasan ketat dari atasan langsung tetap diperlukan agar penyimpangan tidak terjadi.
Pemprov Jawa Tengah menilai pengendalian ASN tidak boleh bergantung penuh pada aplikasi absensi. Atasan diminta aktif melakukan pengecekan terhadap kehadiran dan kinerja bawahannya secara langsung.
Di lingkungan Pemprov Jawa Tengah sendiri, pola saling mengawasi diterapkan untuk memperkuat kontrol internal. Cross-check dari pimpinan dipandang penting sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran.
Pemprov Jateng belum ambil sanksi kepegawaian
Meski perkara sudah diproses, Pemprov Jawa Tengah belum menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada sembilan guru ASN itu. Pemerintah provinsi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sumarno menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Setelah putusan inkrah keluar, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk membahas tindak lanjut kepegawaian.
Bagi Pemprov Jawa Tengah, kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem digital hanya alat bantu. Tanpa integritas, pengawasan aktif, dan kontrol dari pimpinan, presensi elektronik tetap bisa disalahgunakan.
Source: radarsolo.jawapos.com






