Kasus guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang hanya menerima Rp15 ribu setelah gaji Rp50 ribu dipotong iuran BPJS memicu sorotan baru terhadap anggaran pendidikan. Persoalan ini kembali mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).
Di hadapan majelis hakim konstitusi, perwakilan guru menilai kondisi tersebut memperlihatkan rapuhnya kesejahteraan pendidik di daerah. Isu yang dibawa bukan hanya soal besaran gaji, tetapi juga soal tunjangan profesi dan keberlangsungan layanan pendidikan ketika alokasi anggaran dinilai tidak memadai.
Gaji guru di daerah disebut sangat rendah
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menjelaskan bahwa persoalan gaji rendah tidak berhenti di satu wilayah. Ia menyebut guru di Kabupaten Dompu menerima Rp139 ribu per bulan, sementara di Musi Rawas ada yang memperoleh Rp100 ribu per bulan bagi guru yang sudah sertifikasi dan Rp500 ribu bagi yang belum sertifikasi.
Menurut P2G, skema PPPK paruh waktu muncul di tengah keterbatasan anggaran pendidikan. Iman menilai situasi itu berkaitan dengan kebijakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang ikut memengaruhi ruang fiskal sektor pendidikan.
Tunjangan profesi guru madrasah ikut tersendat
Selain gaji yang kecil, masalah lain yang dibawa ke persidangan adalah pembayaran tunjangan profesi guru madrasah. Iman menyebut tunjangan tersebut tidak dibayarkan karena kendala anggaran, padahal sebelumnya juga terdapat antrean panjang pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 85/STK.00/2026 yang menyatakan tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena tidak tersedia alokasi anggaran. Kondisi ini menambah beban guru yang sudah lama menghadapi ketidakpastian atas hak mereka.
Banyak guru mencari penghasilan tambahan
Tekanan ekonomi membuat sebagian guru harus mencari pekerjaan lain untuk menutup kebutuhan harian. Iman menyebut ada guru yang menjadi pengemudi ojek daring, mengajar bimbingan belajar, hingga mengambil pekerjaan serabutan.
Ia juga menyinggung guru yang biasa berjualan di kantin sekolah, tetapi pendapatan tambahannya ikut menurun karena kantin menjadi sepi setelah Program MBG berjalan. Dalam sidang itu, gambaran yang muncul menunjukkan betapa sempitnya ruang bertahan bagi sebagian guru di daerah.
Anggaran pendidikan kembali dipersoalkan di MK
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia atau KOSPI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menilai kebijakan pendanaan MBG dalam alokasi wajib anggaran pendidikan 20 persen bertentangan dengan amanat UUD 1945. Gugatan itu juga mempersoalkan dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di berbagai daerah.
P2G dan KOSPI menilai pendanaan MBG telah memangkas anggaran operasional serta kesejahteraan pendidikan. Sidang perkara nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan kembali persoalan lama yang belum terurai, yakni ketimpangan antara amanat anggaran pendidikan dan kenyataan di lapangan.
Saat sebagian guru masih menerima upah yang sangat kecil dan tunjangan profesinya belum terbayar, perdebatan soal prioritas belanja negara terus menentukan nasib layanan pendidikan di banyak daerah.
<<>>
Source: www.suara.com






