Batas baru outsourcing kini membuat ruang penempatan pekerja alih daya jauh lebih sempit. Pemerintah hanya membuka praktik itu untuk enam kategori pekerjaan, sehingga perusahaan tidak lagi leluasa memakai skema outsourcing di banyak fungsi seperti sebelumnya.
Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 pada Kamis, 30 April 2026. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan pekerjaan alih daya.
Enam sektor yang masih dibuka
Dalam aturan baru itu, jasa alih daya hanya diperbolehkan untuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta pengemudi atau angkutan pekerja. Di luar empat layanan tersebut, outsourcing masih dibuka untuk pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Pembatasan ini langsung mengubah cara perusahaan pengguna jasa outsourcing menyusun kebutuhan tenaga kerja. Banyak fungsi yang sebelumnya dapat diisi pekerja alih daya kini masuk ke ruang yang lebih sempit karena aturan yang lebih ketat.
Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
Yassierli menempatkan regulasi ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan adanya pembatasan terhadap pekerjaan alih daya, sehingga pemerintah menilai aturan baru ini harus hadir untuk memberi batas yang lebih tegas.
Dengan dasar itu, kebijakan ini tidak hanya diposisikan sebagai pengaturan teknis. Aturan baru juga menjadi penegasan agar praktik outsourcing tidak berjalan terlalu longgar dan status pekerja lebih terlindungi.
Peluang pegawai tetap dinilai lebih terbuka
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, menilai pembatasan tersebut membawa dampak positif bagi tenaga kerja. Ia melihat pekerja tidak mudah lagi ditempatkan sebagai outsourcing, sehingga peluang menjadi pegawai tetap menjadi lebih besar.
Tauhid juga menilai status kepegawaian pekerja akan menjadi lebih jelas. Bagi buruh, kepastian seperti itu menjadi salah satu nilai utama dari pembatasan yang kini diberlakukan pemerintah.
Industri outsourcing harus beradaptasi
Di sisi lain, Tauhid mengingatkan bahwa industri penyedia jasa alih daya akan menghadapi pasar yang lebih kecil. Menurut dia, kesempatan kerja di outsourcing bisa menyusut karena ruang bisnis perusahaan kini hanya tersisa pada enam sektor.
Kondisi tersebut membuat perusahaan outsourcing perlu bergerak lebih cepat untuk menyesuaikan model bisnisnya. Cakupan layanan yang sebelumnya lebih luas kini dibatasi oleh regulasi baru yang lebih ketat.
Dampak biaya dan persaingan
Tauhid juga menyoroti potensi kenaikan biaya bagi perusahaan pengguna jasa alih daya. Ia menilai perusahaan harus menyiapkan mekanisme upah, sarana, dan fasilitas dengan lebih matang, terutama jika pekerja tetap lebih banyak digunakan.
Pada saat yang sama, ia memprediksi persaingan di sektor outsourcing yang tersisa akan semakin ketat. Dari situ, ia melihat peluang meningkatnya standar profesionalisme lewat standardisasi dan sertifikasi tenaga kerja, meski pembatasan ini tetap memberi tekanan pada model bisnis penyedia jasa alih daya.







