Lonjakan harga emas Antam kembali mengubah peta transaksi pada Sabtu pagi setelah seluruh pecahan ikut bergerak naik. Di laman Logam Mulia Antam dari Jakarta, harga emas batangan tercatat menembus Rp2.799.000 per gram, naik Rp25.000 dari posisi sebelumnya.
Kenaikan itu langsung terasa pada pembeli ritel yang biasa memantau harga harian. Pada saat yang sama, harga beli kembali atau buyback juga ikut menguat menjadi Rp2.609.000 per gram, sehingga perhatian pasar tertuju pada arah pergerakan emas batangan hari ini.
Seluruh pecahan ikut terdorong naik
Pergerakan harga tidak hanya terjadi pada ukuran kecil, tetapi juga merata di hampir semua pecahan yang tersedia. Untuk emas 0,5 gram, harga dipatok Rp1.449.500, sementara pecahan 1 gram berada di Rp2.799.000.
Pada ukuran menengah, emas 2 gram dijual Rp5.538.000. Lalu pecahan 3 gram tercatat Rp8.282.000, ukuran 5 gram berada di Rp13.770.000, dan emas 10 gram dibanderol Rp27.485.000.
Harga ukuran besar ikut menyesuaikan
Bagi pembeli yang membidik ukuran lebih besar, daftar harga juga menunjukkan kenaikan serempak. Emas 25 gram berada di Rp68.587.000, sementara 50 gram dijual Rp137.095.000.
Untuk pecahan yang lebih tinggi lagi, emas 100 gram tercatat Rp274.112.000. Sementara itu, ukuran 250 gram dibanderol Rp685.015.000, pecahan 500 gram berada di Rp1.369.820.000, dan 1.000 gram mencapai Rp2.739.600.000.
Buyback dan pajak tetap perlu diperhatikan
Selain harga jual, buyback yang naik ke Rp2.609.000 per gram juga menjadi perhatian karena memengaruhi nilai penjualan kembali emas batangan. Antam mengingatkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pembeli maupun penjual perlu mencermati pembaruan harga sebelum bertransaksi.
Aturan pajak juga tetap melekat pada transaksi emas batangan. Untuk penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, dan potongannya dilakukan langsung dari total nilai penjualan kembali.
Saat pembelian, ketentuan pajak mengikuti PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 diberikan pada setiap transaksi.
Dengan harga yang naik Rp25.000 per gram, emas Antam kembali menjadi perhatian utama pelaku pasar pada Sabtu pagi. Di sisi lain, buyback yang ikut bergerak naik membuat transaksi emas batangan tetap berada dalam pantauan ketat pembeli dan penjual.
Source: sulteng.antaranews.com






