Harga emas batangan Antam bertahan di Rp2.668.000 per gram pada Minggu (21/6), setelah melewati pekan yang diwarnai penurunan cukup tajam. Dengan harga buyback di Rp2.401.000 per gram, selisih jual dan beli kembali masih mencapai Rp267.000 per gram.
Jarak harga tersebut membuat ruang untung jangka pendek tampak terbatas. Kondisi ini juga menegaskan bahwa emas batangan masih lebih cocok dibaca sebagai instrumen simpanan jangka panjang ketimbang aset yang bergerak cepat untuk transaksi singkat.
Penurunan sepekan mencapai Rp61.000 per gram
Meski stabil di akhir pekan, pergerakan harga Antam sepanjang pekan ketiga Juni justru menunjukkan pelemahan yang jelas. Dari posisi awal Senin (15/6) di Rp2.729.000 per gram, harga emas itu turun Rp61.000 per gram hingga Minggu.
Tekanan terbesar muncul pada Kamis (18/6) dan Jumat (19/6), saat harga emas dasar Antam masing-masing terkoreksi Rp30.000 per gram. Sebelumnya, sempat ada penguatan tipis Rp4.000 menjadi Rp2.733.000 per gram pada Rabu (17/6), tetapi kenaikan itu tidak bertahan lama.
Setelah koreksi beruntun tersebut, harga bergerak lebih rendah dan menetap di Rp2.668.000 per gram pada Sabtu dan Minggu. Pola ini memperlihatkan bahwa stabil di akhir pekan tidak selalu berarti harga pulih, karena posisi akhirnya tetap lebih rendah dibanding awal pekan.
Galeri24 ikut melemah
Pergerakan serupa juga terlihat pada emas batangan Galeri24, yang pada Minggu tercatat berada di Rp2.649.000 per gram. Angka itu turun dari posisi awal pekan di Rp2.696.000 per gram.
Selama sepekan, harga Antam dan Galeri24 sama-sama bergerak berdekatan, meski titik akhirnya tidak sama. Pada Senin dan Selasa, harga Antam masih berada di atas Galeri24, lalu selisih keduanya berubah mengikuti koreksi dan penyesuaian harga masing-masing merek.
Rincian harga emas batangan 1 gram selama sepekan
| Hari, Tanggal | Harga Emas Antam | Harga Emas Galeri24 |
|---|---|---|
| Senin, 15 Juni 2026 | Rp2.729.000 | Rp2.696.000 |
| Selasa, 16 Juni 2026 | Rp2.729.000 | Rp2.718.000 |
| Rabu, 17 Juni 2026 | Rp2.733.000 | Rp2.718.000 |
| Kamis, 18 Juni 2026 | Rp2.703.000 | Rp2.725.000 |
| Jumat, 19 Juni 2026 | Rp2.673.000 | Rp2.703.000 |
| Sabtu, 20 Juni 2026 | Rp2.668.000 | Rp2.655.000 |
| Minggu, 21 Juni 2026 | Rp2.668.000 | Rp2.649.000 |
Aturan pajak pembelian yang perlu dicermati
Dari sisi transaksi, konsumen akhir kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan saat membeli emas batangan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.
Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total harga jual kepada pembeli. Aturan tersebut tetap memengaruhi nilai transaksi akhir dan menjadi hal yang perlu diperhitungkan sebelum membeli logam mulia.
Dalam kondisi harga jual dan buyback yang masih lebar, pembeli perlu lebih cermat menentukan waktu masuk dan keluar. Bagi sebagian orang, selisih itu bisa menggerus minat transaksi cepat, terutama saat pergerakan harga harian belum menunjukkan pemulihan yang kuat.







