Hary Tanoe dan MNC Asia Dibebani Rp 531 Miliar, Pengadilan Terobos Perisai Korporasi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding, Tbk. membayar ganti rugi total Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan itu lahir setelah majelis hakim menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam sengketa transaksi surat berharga yang sudah lama bergulir di antara para pihak.

Dari total kewajiban tersebut, majelis hakim menetapkan kerugian materiil sebesar 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481 miliar. Selain itu, ada kerugian immateriil Rp 50 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 sampai pembayaran dilakukan secara lunas.

Tanggung renteng yang melampaui nama perusahaan

Putusan ini menarik perhatian karena tanggung jawab tidak berhenti di level korporasi. Pengadilan menegaskan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. sama-sama memikul kewajiban pembayaran, sehingga doktrin tanggung renteng diterapkan dalam perkara ini.

Dalam pertimbangannya, hakim memandang ada itikad tidak baik yang berkaitan dengan penggunaan nama korporasi dalam transaksi tersebut. Artinya, badan usaha tidak otomatis menjadi pelindung mutlak jika pengadilan menilai ada dasar kuat untuk menembus batas tanggung jawab perusahaan.

Sunoto selaku juru bicara PN Jakarta Pusat menjelaskan, perkara ini berawal dari transaksi pada 1999 yang pada dasarnya merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga. Skema itu muncul dari penawaran Hary Tanoe terkait penukaran Certificate of Deposit atau NCD Unibank dengan instrumen yang dimiliki CMNP.

Awal sengketa dan masalah pada NCD

Sejak awal, pengadilan menilai Hary Tanoe semestinya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Dari titik itulah, transaksi dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya dan kemudian memunculkan kerugian bagi pihak penggugat.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji juga menyoroti fakta bahwa NCD senilai 28 juta dollar AS itu tidak bisa dicairkan. Kondisi tersebut terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.

Pengadilan kemudian mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2008 yang menegaskan bahwa NCD itu tidak sesuai dengan aturan Bank Indonesia. Pertimbangan tersebut memperkuat kesimpulan hakim bahwa pihak tergugat harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Perhitungan ganti rugi dan bunga

Komponen terbesar dari putusan ini berasal dari kerugian materiil yang dihitung setara Rp 481 miliar. Di atas itu, hakim menambahkan kerugian immateriil Rp 50 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 531 miliar.

Selain nominal pokok, pengadilan juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. Permintaan CMNP untuk bunga 2 persen per bulan ditolak karena dinilai tidak proporsional dalam perkara ini.

Dengan demikian, pengadilan memilih ukuran kompensasi yang dianggap lebih wajar sebagai pengganti nilai waktu uang. Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa seluruh tuntutan tidak diterima begitu saja, melainkan disesuaikan dengan penilaian hakim atas kewajaran beban yang harus dipikul tergugat.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Hingga putusan ini disampaikan, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, dilaporkan belum memberikan tanggapan, sementara perkara ini kembali menempatkan sengketa lama surat berharga tersebut dalam sorotan publik.

Berita Terkait