Heri Black Masih Saksi, Sorotan Kini Mengarah ke Cacat Awal Pemanggilan KPK

Status Heri Setiyono alias Heri “Black” dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum berubah. Hingga kini, Heri masih diposisikan sebagai saksi, bukan tersangka, meski namanya ikut terseret dalam penyidikan yang terus berjalan.

Di tengah proses itu, perhatian justru mengarah pada awal pemanggilan yang dilakukan KPK. Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai ada masalah pada panggilan pertama karena surat justru dikirim ke alamat rumah lama Heri yang sudah tidak dihuni.

Menurut Gautama, Heri tidak pernah mengetahui adanya surat panggilan tersebut. Karena itu, ia menilai kesimpulan bahwa Heri mangkir terlalu dini dan tidak layak dijadikan dasar untuk membangun dugaan kesengajaan.

“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” ujarnya, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.

Pandangan itu membuat sorotan perkara tidak hanya tertuju pada substansi dugaan korupsinya, tetapi juga pada ketelitian langkah penyidikan. Bagi Gautama, kesalahan di tahap awal bisa memengaruhi kekuatan proses berikutnya.

Persoalan lain muncul ketika KPK disebut sudah mengetahui alamat terbaru Heri. Meski begitu, Gautama menilai penyidik tetap melanjutkan penggeledahan dan penyitaan tanpa lebih dulu membenahi persoalan pada pemanggilan awal.

Ia menegaskan, penggeledahan yang sah tidak otomatis menutup cacat pada prosedur sebelumnya. “Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,” kata Gautama.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah bundel bertuliskan “List Untuk Biru”, yang langsung memunculkan berbagai tafsir di ruang publik.

Gautama meminta publik tidak buru-buru mengaitkan istilah “Biru” dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai. Menurut dia, makna istilah itu masih harus dibuktikan di persidangan.

“Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menilai, dokumen yang sudah disita belum otomatis menjawab seluruh dugaan yang berkembang. Selama belum diuji di persidangan, tafsir atas istilah dalam bundel tersebut tetap berada di wilayah dugaan.

Dari penelusuran penyidik, perkara ini juga melebar ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK disebut menggeledah kontainer milik Heri yang diduga terkait dengan arus logistik impor.

Langkah itu, menurut Gautama, menunjukkan penyidikan mulai menelusuri pola distribusi barang dan dugaan pengondisian jalur impor. Namun, ia menegaskan Heri belum masuk daftar tersangka dalam perkara tersebut.

Posisi Heri, kata dia, masih berbeda dari sejumlah nama lain yang sudah masuk dalam konstruksi perkara. Nama-nama itu antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Gautama menyebut status Heri masih berada di “zona abu-abu” karena baru sebatas dianggap mengetahui informasi. Pengetahuan seperti itu, menurut dia, belum cukup untuk membangun kesalahan pidana.

“Status Heri masih di zona abu-abu. Dia dianggap mengetahui informasi, tetapi itu belum cukup untuk membangun kesalahan pidana,” tuturnya.

Dengan demikian, Heri hingga saat ini tetap tercatat sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi DJBC. Di saat yang sama, perhatian publik masih tertuju pada akurasi prosedur KPK dan pembuktian atas dokumen serta temuan yang telah disita penyidik.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait